Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ratusan Buruh Sarbumusi Jember Tolak RUU Omnibus Law

Kompas.com - 12/02/2020, 16:33 WIB
Bagus Supriadi,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

JEMBER, KOMPAS.com – Ratusan buruh yang tergabung dalam organisasi Sarikat Buruh Muslim Indonesia (Sarbumusi) Jember, Jawa Timur, mengelar aksi damai, Rabu (12/2/2020).

Para buruh mendatangi Pendopo Bupati Jember dan Kantor DPRD Jember.

Mereka menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law.

“Kami DPC Sarbumusi Jember menolak RUU Omnibus Law,” kata Ketua DPC Sarbumusi Jember Ahmad Faruq kepada Kompas.com di DPRD Jember.

Baca juga: Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Ganti Nama Menjadi...

Salah satu alasannya, karena adanya penghapusan nilai Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang selama ini sudah diterima oleh buruh setiap bulannya.

Menurut Faruq, penerapaan nilai UMK tersebut sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Menurut Faruq, UMK tak perlu dihapus, karena sudah berjalan dengan baik.

Baca juga: Benarkah Omnibus Law Akan Hapus Pesangon Pekerja? Ini Kata Kemnaker

Alasan lain penolakan, karena pemerintah akan memberlakukan upah per jam pada buruh.

“Jelas kalau ini dilakukan, upah yang akan diterima oleh buruh hampir dipastikan tidak akan sesuai dengan UMK yang selama ini sudah diterima buruh,” kata Faruq.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com