Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

16 Polisi di Jabar Dipecat karena Melakukan Pidana hingga Langgar Kode Etik

Kompas.com - 03/02/2020, 14:32 WIB
Agie Permadi,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Sebanyak 16 personel Polda Jabar diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat.

Upacara pemberhentian tersebut dipimpin langsung Wakil Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat Brigjen Pol Akhmad Wiyagus di Mapolda Jabar, Senin (3/2/2020).

PTDH ini sesuai keputusan Kapolda Jabar Nomor: Kep/19/I/2020 tanggal 16 Januari 2020.

"Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dilakukan kepada 16 personel Polda Jabar, itu karena melakukan tindak pidana narkotika 5 orang, tindak pidana penipuan 1 orang, tindak pidana curas 1 orang, pelanggaran disiplin dan kode etik Polri sebanyak 9 orang," kata Akhmad, dalam keterangan tertulisnya, Senin (3/2/2020).

Baca juga: 2 Polisi Dipecat dengan Tidak Hormat karena Terlibat Narkoba

Akhmad mengakui keputusan pemecatan itu merupakan hal yang berat, namun pihaknya tidak boleh ragu dalam menjalankannya.

Meski begitu, institusi Polri akan terus berupaya membangun kepercayaan serta bertugas secara profesional, transparan dan akuntabel.

Dengan demikian, peristiwa itu menjadi bahan introspeksi dan evaluasi bagi seluruh anggota jajaran Polda Jabar.

“Terkait hal itu, selaku pimpinan Polda Jabar, saya tidak akan segan-segan untuk memberikan tindakan tegas terhadap seluruh personel Polda Jabar yang melakukan tindakan pelanggaran,” tegas Akhmad.

Baca juga: Konsumi Sabu dan Sering Bolos, Polisi Dipecat

Akhmad mengingatkan agar seluruh personel Polda Jawa Barat melaksanakan tugas secara profesional, ikhlas dan penuh rasa tanggung jawab sebagai takdir dan amanah yang harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com