Salin Artikel

16 Polisi di Jabar Dipecat karena Melakukan Pidana hingga Langgar Kode Etik

Upacara pemberhentian tersebut dipimpin langsung Wakil Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat Brigjen Pol Akhmad Wiyagus di Mapolda Jabar, Senin (3/2/2020).

PTDH ini sesuai keputusan Kapolda Jabar Nomor: Kep/19/I/2020 tanggal 16 Januari 2020.

"Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dilakukan kepada 16 personel Polda Jabar, itu karena melakukan tindak pidana narkotika 5 orang, tindak pidana penipuan 1 orang, tindak pidana curas 1 orang, pelanggaran disiplin dan kode etik Polri sebanyak 9 orang," kata Akhmad, dalam keterangan tertulisnya, Senin (3/2/2020).

Akhmad mengakui keputusan pemecatan itu merupakan hal yang berat, namun pihaknya tidak boleh ragu dalam menjalankannya.

Meski begitu, institusi Polri akan terus berupaya membangun kepercayaan serta bertugas secara profesional, transparan dan akuntabel.

Dengan demikian, peristiwa itu menjadi bahan introspeksi dan evaluasi bagi seluruh anggota jajaran Polda Jabar.

“Terkait hal itu, selaku pimpinan Polda Jabar, saya tidak akan segan-segan untuk memberikan tindakan tegas terhadap seluruh personel Polda Jabar yang melakukan tindakan pelanggaran,” tegas Akhmad.

Akhmad mengingatkan agar seluruh personel Polda Jawa Barat melaksanakan tugas secara profesional, ikhlas dan penuh rasa tanggung jawab sebagai takdir dan amanah yang harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

https://regional.kompas.com/read/2020/02/03/14320721/16-polisi-di-jabar-dipecat-karena-melakukan-pidana-hingga-langgar-kode-etik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke