SAMARINDA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) untuk diserahkan dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Ibu Kota Negara.
Penyusunan itu dilakukan agar pembangunan ibu kota negara yang baru memperhatikan masalah di Kalimantan Timur, termasuk di kota-kota penyangganya.
"Kita himpun semua permasalahan di 10 kabupaten dan kota yang ada di Kaltim, pun masalah-masalah yang terjadi di masyarakat," ungkap Wakil Gubernur Kalimantan Timur Hadi Mulyadi kepada awak media di Kantor Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada, Rabu (29/1/2020).
Baca juga: Ibu Kota Baru RI Akan Adopsi 5G
Secara prinsip, kata Hadi, RUU Ibu Kota Negara harus memuat poin yang memerankan masyarakat daerah secara maksimal dalam proses pembangunan.
Karena itu, meski ibu kota negara akan membentuk provinsi sendiri, kota-kota penyangga di sekitarnya harus terkoneksi secara baik dalam aspek pembangunannya.
"Jadi enggak timpang," terang Hadi.
Hadi mengatakan, secara umum permasalahan yang ada di Kaltim meliputi infrastruktur, sumber daya manusia, lingkungan dan lainnya.
Baca juga: Luhut Sebut Ibu Kota Baru Bakal Terapkan Kendaraan Listrik
Seperti diketahui, lokasi yang ditunjuk sebagai ibu kota negara oleh Presiden Joko Widodo terletak di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara.
Kedua wilayah ini berdampingan dengan dua kota penyangga, Balikpapan dan Samarinda.