MALANG, KOMPAS.com - ZA (17) dan keluarganya akhirnya menerima vonis yang diberikan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang.
ZA divonis bersalah karena telah membunuh begal yang hendak membegalnya. ZA yang masih berstatus pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) divonis pidana pembinaan selama setahu.
"Ada banyak hal yang menjadi pertimbangan keluarga, tidak hanya persoalan hukum saja yang membuat keluarga memutuskan tidak melakukan upaya banding," kata pengacara ZA, Bakti Reza Hidayat, Jumat (24/1/2020).
Baca juga: Pelajar Bunuh Begal Divonis Bersalah, Humas PN Kepanjen: Itu Pertimbangan Hakim
Sudarto, orangtua ZA menyampaikan hal yang sama. Sudarto ingin kasus tersebut segera selesai supaya anaknya bisa fokus bersekolah lagi.
"Saya terima dengan lapang dada apa yang diputuskan oleh hakim. Biar kasus ini selesai," katanya.
Baca juga: Duduk Perkara Pelajar Bunuh Begal di Malang, Divonis Pembinaan 1 Tahun di Pesantren