KOMPAS.com - ZA (17), pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA), divonis bersalah di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang.
ZA dihukum pidana pembinaan meski dalam kasus pembunuhan begal bernama Misnan itu, terdakwa melakukan pembelaan diri karena adanya ancaman pembegalan dan pemerkosaan.
Akibat vonis hakim itu, ZA harus menjalani pembinaan selama satu tahun di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Darul Aitam di Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang.
ZA dianggap bersalah dan melanggar pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang berujung pada kematian.
"Mengadili satu, menyatakan bahwa ZA terbukti secara sah melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan mati. Dua, menjatuhkan pidana kepada anak dengan pidana pembinaan dalam LKSA selama satu tahun. Sang anak diberikan pendampingan dan pembimbingan," kata hakim tunggal, Nuny Defiary, saat membacakan putusannya di PN Kepanjeng, Kamis (23/1/2020).
Baca juga: Pelajar yang Bunuh Begal Divonis 1 Tahun, Pengacara: Kami Pikir-pikir
Humas Pengadilan Negeri Kepanjen, Yoedi Anugrah saat dikonfirmasi mengatakan putusan vonis yang dijatuhkan kepada ZA sudah melalui pertimbangan majelis hakim.
ZA dianggap bersalah oleh hakim, meski dalam kasus yang menimpanya itu dalam posisi pembelaan diri.
“Itu sudah dalam pertimbangan majelis hakim, sudah dipertimbangkan lengkap oleh majelis hakim. Dan itu sudah diputus demikian,” kata Yoedi.
“Saya tidak bisa (menjelaskan) lebih dari pertimbangan hakim,” ujar dia.
Seperti diketahui, kasus pembunuhan begal yang dilakukan ZA terjadi pada 8 September 2019.
Saat kejadian itu, ZA bersama dengan pacarnya sedang berduaan di areal kebun tebu.
Kemudian, tak berselang lama datang Misnan dan rekannya yang akan melakukan pembegalan dan pemerkosaan terhadap pacarnya.
ZA yang merasa terancam, lalu mengambil pisau di jok motornya dan ditusukkan ke dada Misnan hingga menyebabkan begal itu tewas.
Penulis : Kontributor Malang, Andi Hartik | Editor : Robertus Belarminus, Setyo Puji
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.