SURABAYA, KOMPAS.com - Ketua DPRD Kota Surabaya Adi Sutarwijono menyoroti adanya penarikan iuran yang menimbulkan kontroversi di RW 03 Kelurahan Bangkingan, Lakarsantri, Surabaya, Jawa Timur.
Iuran yang ditujukan bagi warga non-pribumi itu viral di Twitter dan media sosial lainnya.
Menurut Awi, sapaan akrab Adi Sutarwijono, munculnya penarikan iuran yang mencantumkan kata non-pribumi itu semestinya tidak perlu terjadi.
Awi mengatakan, Kota Surabaya memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan RT, RW dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK).
Ia menjelaskan, pada Pasal 30 ayat 2 telah diatur bahwa pelaksanaan iuran bagi masyarakat harus terlebih dahulu mendapatkan evaluasi dari lurah setempat.
"Saya kira iuran dengan kata non-pribumi tidak perlu terjadi, jika Lurah Bangkingan menyadari secara menyeluruh Perda 4 Tahun 2017," kata Awi saat dikonfirmasi, Rabu (22/1/2020).
Baca juga: Duduk Perkara Iuran bagi Warga Non-pribumi di Surabaya yang Viral
Awi berpendapat, penggunaan diksi "pribumi" dan "non-pribumi" merupakan tindakan membeda-bedakan yang dinilai diskriminatif.
Penggunaan kata tersebut juga dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi, Ras dan Etnis.
Meski demikian, Awi mengaku sudah mendapat laporan bahwa pengurus RW 03 Kelurahan Bangkingan telah menyadari kekeliruan tersebut.
Selain itu, menurut Awi, pengurus RW 03 Kelurahan Bangkingan telah mencabut peraturan tentang pungutan warga dengan diksi non-pribumi.
"Pembatalan itu dituangkan dalam resume rapat, yang ditulis tangan dan ditandatangani bersama para pengurus kampung," kata Awi.
Baca juga: Cerita Bupati Madiun, Dituduh Persulit Izin, tapi Malah Terima Penghargaan