Salin Artikel

Soal Iuran bagi Non-Pribumi, Ketua DPRD Surabaya: Aturannya Sudah Dicabut

Iuran yang ditujukan bagi warga non-pribumi itu viral di Twitter dan media sosial lainnya.

Menurut Awi, sapaan akrab Adi Sutarwijono, munculnya penarikan iuran yang mencantumkan kata non-pribumi itu semestinya tidak perlu terjadi.

Awi mengatakan, Kota Surabaya memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan RT, RW dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK). 

Ia menjelaskan, pada Pasal 30 ayat 2 telah diatur bahwa pelaksanaan iuran bagi masyarakat  harus terlebih dahulu mendapatkan evaluasi dari lurah setempat. 

"Saya kira iuran dengan kata non-pribumi tidak perlu terjadi, jika Lurah Bangkingan menyadari secara menyeluruh Perda 4 Tahun 2017," kata Awi saat dikonfirmasi, Rabu (22/1/2020).

Awi berpendapat, penggunaan diksi "pribumi" dan "non-pribumi" merupakan tindakan membeda-bedakan yang dinilai diskriminatif.

Penggunaan kata tersebut juga dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi, Ras dan Etnis.

Meski demikian, Awi mengaku sudah mendapat laporan bahwa pengurus RW 03 Kelurahan Bangkingan telah menyadari kekeliruan tersebut.

Selain itu, menurut Awi, pengurus RW 03 Kelurahan Bangkingan telah mencabut peraturan tentang pungutan warga dengan diksi non-pribumi.

"Pembatalan itu dituangkan dalam resume rapat, yang ditulis tangan dan ditandatangani bersama para pengurus kampung," kata Awi.


Ia pun mengingatkan seluruh lurah di Surabaya untuk melakukan pengawasan, agar RT dan RW tidak sampai membuat aturan yang diskriminatif, seperti yang dibuat RW 03 Kelurahan Bangkingan, Surabaya.

Menurut Awi, semua pihak harus sepakat menjadikan Surabaya kota toleran, tidak diskriminatif dan tidak rasialis.

"Terlebih Wali Kota Surabaya Bu Risma, DPRD, dan semua komponen masyarakat sangat aktif mengampanyekan tentang pentingnya hidup berdampingan," tutur Awi.

Surat edaran itu sebelumnya sudah menyebar di media sosial melalui Twitter dan WhatsApp, hingga mendapat cukup banyak perhatian publik.

Beberapa poin dalam surat edaran itu mengatur perbedaan jumlah iuran yang dibedakan antara pribumi dan non-pribumi.

https://regional.kompas.com/read/2020/01/22/12064891/soal-iuran-bagi-non-pribumi-ketua-dprd-surabaya-aturannya-sudah-dicabut

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke