Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bakar Lahan untuk Kebun Sawit, Tiga Warga Riau Ditangkap Polisi

Kompas.com - 08/01/2020, 13:48 WIB
Idon Tanjung,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Polres Indragiri Hulu (Inhu), Riau, menangkap tiga orang tersangka pembakar hutan dan lahan atau karhutla. Ketiga tersangka bakar lahan untuk membuat kebun sawit.

Kapolres Inhu AKBP Efrizal mengungkapkan, ketiga tersangka sengaja membuka lahan dengan cara dibakar berlokasi di Desa Redang Seko, Kecamatan Lirik, Inhu.

Ketiga tersangka ditangkap di lokasi kejadian oleh anggota Polsek Lirik, Selasa (7/1/2020). Mereka  berinisial SR (53) warga Kota Pekanbaru, JS (55) warga Inhu dan RS (48) warga Kabupaten Kampar.

"Para tersangka membuka lahan seluas 3,5 hektar dengan cara dibakar untuk perkebunan kelapa sawit," ungkap Efrizal saat dikonfirmasi Kompas.com via WhatsApp, Rabu (8/1/2020).

Baca juga: Dorong Riau 2020 Bebas Karhutla, Digelar Ajang Lari Dalam Hutan Sumatera Jungle Run

Kronologi penangkapan tiga pelaku karhutla

Dia menjelaskan, penangkapan tersangka bermula ketika anggota Polsek Lirik melakukan patroli rutin untuk mengantisipasi karhutla di Desa Seko, Kecamatan Lirik.

Pada saat patroli, lanjut dia, petugas saat itu melihat kepulan asap dari sebuah lahan.

Setelah mendatangi lokasi petugas melihat kayu-kayu yang sudah ditumbangkan dalam kondisi terbakar. 

"Ketiga tersangka saat itu sedang berada di lokasi langsung diamankan. Setelah dimintai keterangan, ketiganya mengakui membakar lahan dengan korek api. Lahan mereka bersihkan dulu baru dibakar," kata Efrizal.

Selain korek api, sambung dia, barang bukti lainnya yang diamankan berupa 5 potong kayu bekas terbakar, 3 potong karet ban, 2 batang bibit sawit dan 1 buah botol.

Baca juga: Awal 2020, Karhutla di Riau Hanguskan 1 Hektar Lahan Gambut

Peran ketiga tersangka

Efrizal menyebutkan, ketiga tersangka memiliki peran masing-masing dalam kasus karhutla tersebut.

"Tersangka SR sebagai pemilik lahan dan orang yang menyuruh membakar lahan serta ikut membakar. Kemudian tersangka JM kakak kandung dari tersangka SR,

sebagai orang yang mengurus lahan atau yang dipercaya pemilik lahan, juga ikut membakar. Sedangkan tersangka RS sebagai pekerja dan ikut serta membakar lahan," kata Efrizal.

Baca juga: Sepanjang 2019, Ada 74 Kasus Karhutla di Riau, 81 Pelaku Ditangkap

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com