Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dihukum Gubernur NTT, 2 Pejabat Bank 10 Kali "Squat Jump"

Kompas.com - 07/01/2020, 17:38 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi


KUPANG, KOMPAS.com - Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor Bungtilu Laiskodat kembali menghukum bawahannya.

Kali ini, Viktor menghukum dua orang pejabat Bank NTT.

Hukuman itu diberikan saat berlangsung acara pelantikan direktur umum Bank NTT pada Selasa (7/1/2020).

Dua orang kepala divisi yang berdiri di barisan depan itu dihukum squat jump.

Hukuman itu karena keduanya salah menempatkan tanda tangan pada dokumen, saat pelantikan direktur umum Bank NTT.

Baca juga: Pria di Kediri Perkosa Gadis Berkebutuhan Khusus, Dibujuk Uang Rp 1.000

Kedua pejabat Bank NTT itupun melaksanakan hukuman squat jump di hadapan jajaran direksi Bank NTT, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompinda), Wali Kota Kupang dan undangan lainnya.

Keduanya dihukum squat jump, masing-masing sebanyak 10 kali.

Adapun, dua pejabat yang dihukum yakni Kepala Divisi Kredit Komersil dan Kepala Divisi Kredit Mikro Kecil dan Menengah.

Baca juga: Mikrofon Gubernur NTT Bermasalah, Pejabat dan Staf Dihukum Squat Jump

Sebelum hukuman diberikan kepada kedua pejabat Bank NTT itu, Viktor Laiskodat terlebih dahulu memberikan contoh dengan melakukan squat jump sebanyak tiga kali.

Terkait hukuman itu, Viktor Laiskodat menyebut hal itu sebagai sebuah disiplin dalam bekerja di Bank.

"Kalau bekerja di bank perlu disiplin, teliti dan tidak boleh salah," kata Viktor usai menghukum dua pejabat itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com