Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Kabiro Pembangunan Sulsel Jadi Tersangka Pencemaran Nama Gubernur Nurdin Abdullah

Kompas.com - 07/01/2020, 16:24 WIB
Himawan,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Polrestabes Makassar menetapkan eks Kepala Biro Pembangunan Sulawesi Selatan, Jumras, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah.

Jumras ditetapkan tersangka karena menuding Nurdin Abdullah menerima uang Rp 10 miliar dari pengusaha untuk biaya pemenangan Pilgub 2018.

Keterangan itu dilontarkan Jumras saat menjadi saksi dalam sidang hak angket Gubernur Sulawesi Selatan yang digelar di DPRD Sulawesi Selatan pada Juni 2019. 

"Kemarin sudah digelarkan dan sudah ditetapkan tersangka. Kita rencana pemanggilan dalam minggu ini, mungkin 3 hari," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Indratmoko di Polrestabes Makassar, Selasa (7/1/2020). 

Baca juga: Hasil Hak Angket DPRD Sulsel: KPK dan Kejaksaan Diminta Tindak Lanjuti Pidana di Pemerintahan Nurdin Abdullah

Indratmoko mengatakan, berdasarkan pemeriksaan penyidik, keterangan yang diberikan Jumras tidak berdasar.

Selain karena tidak ada saksi lain yang membenarkan Nurdin menerima uang dari pengusaha, Jumras juga tak mampu membuktikan kebenaran ucapannya.

"Kalau (pernyataan Jumras) benar pasti tidak diproses," imbuh Jumras. 

Baca juga: Gubernur Nurdin Abdullah Tepis Dugaan KKN di Pemprov Sulsel, Ini Penjelasannya

Dalam kasus ini, polisi menjerat dengan pasal 242, 310, dan 311 KUHP.

Indratmoko juga menyebut kasus ini bisa dihentikan bila Nurdin Abdullah mencabut laporannya.

"Ini kan delik aduan. Delik aduan itu ketika ada yang merasa dirugikan dia mengadu itu baru terjadi delik. Kalau sudah tidak dirugikan, tidak dipermasalahkan lagi bikin pernyataan (maka kasusnya) tidak bisa dilanjutkan lagi," sebut Indratmoko. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com