TANJUNGPINANG, KOMPAS.com - Simpan narkoba jenis sabu dalam anus, pelaku berinisial WA (55) dari Malaysia berhasil ditangkap Satresnarkoba Polres Tanjungpinang.
Penangkapan pelaku berawal dari pengungkapan salah satu temannya yang berinisial SA (58), yang mana dari pelaku diamankan tiga paket narkoba jenis sabu.
SA, saat diintrogasi mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari pelaku WA yang diketahui masih berada di.
Kasatres Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Chrisman Panjaitan mengatakan dua pelaku ini ditangkap secara terpisah, pertama diamankan pelaku SA yang mengaku mendapatkan barang dari WA.
Satresnarkoba Polres Tanjungpinang mengembangkan dan berhasil mengamankan pelaku WA beserta barang bukti yang disimpan di dalam Anus.
"Pelaku WA membawa sabu dari Malaysia dan menyimpannya di dalam anus," kata Chrisman di Mapolres Tanjungpinang, Senin (6/1/2020).
Chrisman menjelaskan, modus yang digunakan cukup unik dalam mengelabuhi petugas menyimpan narkoba dalam Anus, bahkan pelaku sudah berulang kali menggunakan modus ini.
Hal ini terlihat dari paspor pelaku yang sudah sering dan berulang kali masuk ke Malaysia. Dari pengakuan WA barang tersebut akan diedarkan di Tanjungpinang.
"Kami masih melakukan pengembangan, masih ada beberapa DPO lagi dari jaringan mereka yang kami lakukan pengejaran," pungkasnya.
Baca juga: Polisi Amankan Barang Bukti Sabu dari Gendongan Bayi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.