Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta Penggerebekan Pabrik Senpi Ilegal di Lampung, Belajar dari Youtube hingga Digerebek Usai Pakai Sabu

Kompas.com - 31/12/2019, 15:35 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Rabu (25/12/2019), aparat Kepolisian Daerah (Polda) Lampung, berhasil menggerebek pabrik senjata api (senpi) ilegal di Dusun Sukadana Ilir Desa Sukadana Ilir, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur.

Dalam penggerebakan itu, polisi menyita 1 pucuk senpi jenis revolver, 4 unit kerangka senpi, 3 batang besi laras panjang, 3 butir amunisi serta seperangkat alat pembuatan senpi berupa mesin gerinda, gergaji potong, kompresor dan mesin las.

Selain mengamankan barang bukti tersebut, polisi juga menangkap satu orang tersangka yakni Fani Wijaya alias Saifu (47).

Hingga saat ini, polisi masih mendalami siapa saja yang membeli senpi ilegal tersebut.

Berikut ini fakta selengkapnya:

1. Kronologi kejadian

Ilustrasi olah TKP Ilustrasi olah TKP

Direktur Reskrimum Polda Lampung Kombes Pol M Barly Ramadany mengatakan, penggerebakan pabrik senpi ilegal tersebut berdasarkan adanya informasi masyarakat.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, sambungnya, pihaknya pun langsung berkoodinasi dengan Tekab 308 Polres Lampung imur untuk melakukan penggerebekan dan penangkapan.

Hasilnya, Rabu malam. Pihaknya bersama Tekab 308 menggerebek rumah yang dijadikan pembuatan senpi ilegal.

"Malam itu kami lakukan penangkapan serta penggeledahan dirumah tersangka, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa senjata api rakitan illegal beserta alat yang dipergunakan untuk membuat senjata api tersebut di bengkel yang ada di belakang rumahnya," katanya Senin (30/12/2019).

Baca juga: Penggerebekan Pabrik Senjata Api Ilegal di Lampung, Pelaku Belajar Merakit dari YouTube

 

2. Amankan puluhan senpi rakitan

Ilustrasi pistolSHUTTERSTOCK Ilustrasi pistol

Kapolda Lampung Irjen Purwadi Ariyanto mengatakan, dalam penggerebakan tersebut, pihaknya berhasil mengamakan barang bukti berupa 1 pucuk senpi jenis revolver, 4 unit kerangka senpi, 3 batang besi laras panjang.

Kemudian, 3 butir amunisi serta seperangkat alat pembuatan senpi berupa mesin gerinda, gergaji potong, kompresor dan mesin las.

"Kita lihat bersama, peralatan ini bagian dari pembuatan senpi dan peralatan cukup banyak," katanya dikutip dari TribunLampung.co.id.

"Kami kenakan pelaku ini dengan Pasal 1 ayat 1 undang-undang darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api," sambungnya.

Baca juga: Bom dan Senpi Rakitan Diamankan dari Terduga Teroris di Sumut

 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com