CIANJUR. KOMPAS.com - Seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, inisial DE (46), harus berurusan dengan polisi karena kedapatan memperjualbelikan miras oplosan.
Dari warung pelaku yang berlokasi di daerah Tungturunan, Kecamatan Sukaluyu, Cianjur itu, polisi mengamankan puluhan botol mikol (minuman beralkohol) dan puluhan kantong miras oplosan, Selasa (31/12/2019).
"Selain DE, di waktu bersamaan petugas juga mengamankan penjual miras oplosan lainnya, inisial RH (39), tak jauh dari lokasi pertama," kata Paur Humas Polres Cianjur, Ipda Budi Setiayudha kepada Kompas.com, Selasa.
Baca juga: Kronologi Miras Oplosan Berujung Maut: Pesta Miras Selama 2 Hari, Korban Minum 10 Botol
Dari hasil razia di dua tempat berbeda yang digelar Sat Narkoba Polres Cianjur itu, petugas menyita puluhan botol mikol berbagai merek serta 87 kantong miras oplosan jenis roso-roso.
"Juga turut kita amankan dua galon berisi roso-roso dan belasan botol alkohol biang sebagai bahan untuk meracik miras oplosan," ucapnya.
Baca juga: Buntut Pria Tewas Usai Pesta Miras Oplosan, Polisi Amankan 2 Pemasok
Ditegaskan Budi, razia dilakukan sebagai upaya menekan peredaran miras pada momen malam pergantian tahun ini.
"Harapan kita, malam Tahun Baru tidak ada pesta miras yang bisa memicu gangguan ketertiban dan keamanan," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.