TULUNGAGUNG,KOMPAS.com – Polres Tulungagung menangkap Dimas, tersangka pembuat minuman keras oplosan, Minggu (24/11/2019).
Dimas diduga memproduksi miras dengan bahan baku alkohol 90 persen yang biasa digunakan untuk keperluan medis dicampur air mineral.
Pelaku memproduksi sendiri minuman keras tersebut dan meraup keuntungan yang besar.
“Bahan baku hanya alkohol 90 persen dan air mineral, tanpa ada tambahan perasa lain,” terang Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia, pada saat pers rilis di mapolres Tulunggaung pada Jumat (29/11/2019) kemarin.
Dimas, warga desa Kepuh kecamatan Boyolangu Tulungagung ditangkap di rumahnya. Terungkapnya kasus pembuatan minuman keras oplosan ini dilatarbelakangi laporan warga.
Baca juga: Seorang Pemuda Tewas Diduga Dibunuh usai Pesta Miras
“Pelaku kami tangkap di rumahnya beberapa waktu lalu,” ucap Eva.
Polisi mengembangkan laporan warga dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap Dimas.
Dari kediaman Dimas, Polisi menemukan dan menyita barang bukti sebanyak 36 botol minuman keras siap edar, serta sejumlah peralatan untuk pengoplosan.
“Di lokasi yakni rumah tersangka, kami temukan minuman keras siap edar,” terang AKBP Eva Guna Pandia.
Pada saat barang bukti ditemukan, miras tersebut sudah dikemas ke dalam botol bekas air mineral ukuran 1,5 liter, dan disimpan dalam tiga buah kardus.
Polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp 200.000, yang diduga sisa hasil penjualan minuman keras oplosan tersebut.
Dari pemeriksaa polisi, pembuatan miras oplosan ini dijalani oleh pelaku selama enam bulan terakhir.
Setiap satu botol minuman keras hasil buatannya, pelaku mendapat keuntungan sebesar Rp 30.000 per botol ukuran 1,5 liter.
“Sasaran penjualan adalah kelompok anak muda, utamanya identik dengan pertunjukan,” ujar Eva.
Eva menuturkan, proses pembuatan minuman keras tersebut, yakni satu liter alkohol 90 persen dicampur dengan air mineral sebanyak tiga liter.