Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Polisi Babel Dipecat karena Kasus Narkoba dan Perselingkuhan

Kompas.com - 31/12/2019, 10:45 WIB
Heru Dahnur ,
Farid Assifa

Tim Redaksi

PANGKAL PINANG, KOMPAS.com - Sebanyak tujuh anggota polisi di lingkungan Polda Kepulauan Bangka Belitung terkena Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sepanjang 2019.

Pemberhentian itu dilakukan dengan latarbelakang berbagai kasus hukum.

"Umumnya karena narkoba, kemudian ada desersi dan perselingkuhan," kata Kepala Polda Kepulauan Bangka Belitung, Brigjen Anang Syarif Hidayat saat jumpa pers akhir tahun, Senin (30/12/2019).

Anang menuturkan, tindakan pemberhentian tidak bisa menjadi jaminan bahwa kasus serupa tidak akan terulang lagi.

Baca juga: 2 Polisi Dipecat dengan Tidak Hormat karena Terlibat Narkoba

 

Hal itu disebabkan banyaknya jumlah anggota kepolisian serta dinamika yang kian beragam setiap tahunnya.

"Namun, PTDH ini setidaknya bisa menekan tindakan indisipliner anggota. Misalnya potensi ada 10 yang melakukan cuma 1 karena tahu PTDH," ujar dia.

Untuk permasalahan narkoba, kata Anang, pimpinan sejak jauh-jauh hari telah memberikan peringatan.

Siapa pun yang terlibat bakal ditindak tegas. Itu sejalan dengan upaya pemberantasan narkoba dari semua lini.

Sementara untuk kasus perselingkuhan atau asusila sangat tergantung dengan pihak yang terlibat permasalahan.

Sebab kasus tersebut masuk delik aduan. Bisa dicabut oleh pihak pelapor dan berakhir damai jika ada kesepakatan.

Baca juga: Konsumi Sabu dan Sering Bolos, Polisi Dipecat

Selain itu, anggota kepolisian juga bisa diberhentikan jika terlibat pidana umum lainnya dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.

"Jadi kami mengimbau agar anggota polisi bekerja profesional dan bersyukur atas capaian selama ini. Mudah-mudahan pada waktu berikutnya menjadi lebih baik," ucap kapolda.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com