Salin Artikel

7 Polisi Babel Dipecat karena Kasus Narkoba dan Perselingkuhan

Pemberhentian itu dilakukan dengan latarbelakang berbagai kasus hukum.

"Umumnya karena narkoba, kemudian ada desersi dan perselingkuhan," kata Kepala Polda Kepulauan Bangka Belitung, Brigjen Anang Syarif Hidayat saat jumpa pers akhir tahun, Senin (30/12/2019).

Anang menuturkan, tindakan pemberhentian tidak bisa menjadi jaminan bahwa kasus serupa tidak akan terulang lagi.

Hal itu disebabkan banyaknya jumlah anggota kepolisian serta dinamika yang kian beragam setiap tahunnya.

"Namun, PTDH ini setidaknya bisa menekan tindakan indisipliner anggota. Misalnya potensi ada 10 yang melakukan cuma 1 karena tahu PTDH," ujar dia.

Untuk permasalahan narkoba, kata Anang, pimpinan sejak jauh-jauh hari telah memberikan peringatan.

Siapa pun yang terlibat bakal ditindak tegas. Itu sejalan dengan upaya pemberantasan narkoba dari semua lini.

Sementara untuk kasus perselingkuhan atau asusila sangat tergantung dengan pihak yang terlibat permasalahan.

Sebab kasus tersebut masuk delik aduan. Bisa dicabut oleh pihak pelapor dan berakhir damai jika ada kesepakatan.

Selain itu, anggota kepolisian juga bisa diberhentikan jika terlibat pidana umum lainnya dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.

"Jadi kami mengimbau agar anggota polisi bekerja profesional dan bersyukur atas capaian selama ini. Mudah-mudahan pada waktu berikutnya menjadi lebih baik," ucap kapolda.

https://regional.kompas.com/read/2019/12/31/10452011/7-polisi-babel-dipecat-karena-kasus-narkoba-dan-perselingkuhan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke