Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Tersangka Pencabulan Anak, Wakil Bupati Buton Utara Dipecat dari Ketua DPD II Golkar

Kompas.com - 25/12/2019, 13:37 WIB
Defriatno Neke,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

BAUBAU, KOMPAS.com – Setelah ditetapkan jadi tersangka pencabulan, Wakil Bupati Buton Utara, Ramadio, dipecat dari jabatannya sebagai Ketua DPD II Golkar Buton Utara. 

“Tepat pukul 23.00 malam tepatnya tanggal 24 Desember 2019, Ramadio Ketua DPD II Golkar Kabupaten Buton Utara telah resmi diberhentikan dari Ketua DPD II Golkar Kabupaten Buton Utara,” kata Ketua DPD Golkar Sulawesi Tenggara, Ridwan Bae, melalui pesan pendeknya, Rabu (25/12/2019).

Baca juga: Polisi Tetapkan Wakil Bupati Buton Utara Tersangka Pencabulan Anak

Ridwan menambahkan, saat ini ditunjuk pelaksana tugas Ketua DPD II Golkar Buton Utara dijabat La Ode Aca, yang sebelumnya menjabat Wakil Ketua Bidang Kaderisasi DPD Golkar Sulawesi Tenggara. 

Ridwan juga menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah daerah untuk menggantikan Ramadio sebagai Wakil Bupati. 

“Kalau soal Wakil Bupatinya, itu urusan pemerintah sesuai undang-undang,” kata Ridwan.

Sebelumnya, Polres Muna, Sulawesi Tenggara, menetapkan Wakil Bupati Buton Utara, Ramadio alias RD sebagai tersangka pelaku pencabulan anak di bawah umur.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara terhadap seorang pelaku mucikari dengan inisial T alias L.

Wakil Bupati Buton Utara diduga mencabuli seorang anak yang masih berusia 14 tahun sebanyak dua kali di bulan Juni 2019.

Baca juga: Ini Alasan Wakil Bupati Buton Utara Jadi Tersangka

Ramadio membayar uang sejumlah Rp 2 juta kepada korbannya melalui seorang mucikari berinisial T alias L. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com