Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Wakil Bupati Buton Utara Jadi Tersangka

Kompas.com - 24/12/2019, 20:25 WIB
Setyo Puji

Editor

KOMPAS.com - Diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur, Wakil Bupati Buton Utara, Ramadio ditetapkan polisi sebagai tersangka.

“Kita menyatakan secara aklamasi dari gelar perkara, untuk oknum pejabat (Wakil Bupati Buton Utara) itu kita tingkatkan menjadi tersangka dengan pengiriman SPDP tanggal 17 Desember 2019,” kata Kapolres Muna, AKBP Debby Asri Nugroho, Senin (23/12/2019).

Diketahui, dari hasil gelar perkara itu, Wakil Bupati diduga melakukan pencabulan sebanyak dua kali pada Juni 2019.

Kejahatan asusila itu terbongkar saat korban yang masih berusia 14 tahun memberanikan diri untuk melapor kepada kepada orangtuanya.

Baca juga: Polisi Tetapkan Wakil Bupati Buton Utara Tersangka Pencabulan Anak

Tak terima dengan perbuatan pelaku, orangtua korban akhirnya melaporkan kasus tersebut kepada polisi pada September 2019.

Menindaklanjuti laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan terhadap kasus.

Tak lama kemudian, polisi berhasil menangkap seorang mucikari yang tak lain adalah keluarga korban berinisial L atau T.

“Setelah dikirimkan SPDP di JPU Raha bahwa telah diterimanya suatu penyidikan seorang mucikari. Dari JPU dipelajari, ada poin-poin yang harus dipenuhi penyidik,” ujar Debby.

Karena itu, Polres Muna kembali melakukan gelar perkara ulang.

Dan dari gelar perkara tersebut, akhirnya polisi menetapkan Wakil Bupati sebagai tersangka.

“Untuk pemanggilan tersangka, kita harus penuhi dulu SOP mengenai bersurat dan bersurat itu penyidik Polres harus ke Polda untuk perizinan,” ucapnya.

“Tahap selanjutnya untuk pengiriman SPDP sudah kita sampaikan, berarti kita punya tanggung jawab untuk memenuhi atau melengkapi apa yang menjadi petunjuk JPU,” kata Debby.

Penulis : Kontributor Baubau, Defriatno Neke|Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com