LANGSA, KOMPAS.com - Tim Polres Langsa menangkap J (18) dan MI (17) warga Desa Seuriget, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa, Selasa (10/12/2019).
Sebab, kedua pemuda itu diduga sebagai pelaku pencurian komputer di laboratorium SMPN 8 Langsa pada 19 November 2019 lalu.
Baca juga: Dramatis, Tangkap Komplotan Pencuri Mesin Traktor, Polisi Tembak Mobil hingga Kaki Pelaku
Kasat Reskrim Iptu Arief S Wibowo dalam keterangan tertulisnya menyebutkan pelaku masuk ke gedung laboratorium dengan cara mencongkel jendela.
“Kerugian dari berbagai barang yang hilang, mulai komputer, keyboard, stabil arus listrik sekitar Rp 25 juta,” kata Iptu Arief, Selasa.
Dia menyebutkan, penangkapan dilakukan di rumah pelaku. Saat itu, pelaku bersama temannya berinisial A, namun A berhasil melarikan diri.
“Dari keterangan tersangka saat beraksi dia bersama dua temannya A dan MI warga Pondok Keumuning, Langsa. MI dan J telah ditangkap, dengan begitu hanya satu orang lagi belum berhasil ditangkap yaitu A dan telah dimasukan dalam daftar pencarian orang,” kata Kasat.
Baca juga: Polisi Ringkus Komplotan Pencuri Motor yang Beraksi di 19 Lokasi di Jombang
Dia menyebutkan, hasil curian sebagian telah dijual ke pihak lain. Sebagian lagi berhasil disita polisi sebagai barang bukti.
“Keduanya sekarang ditahan di Polres untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.