Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dramatis, Tangkap Komplotan Pencuri Mesin Traktor, Polisi Tembak Mobil hingga Kaki Pelaku

Kompas.com - 09/12/2019, 15:20 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Aksi penangkapan komplotan pencuri spesialis mesin traktor di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), berlangsung dramatis, Kamis (5/12/2019) dini hari.

Polisi terpaksa melepaskan tembakan ke mobil yang digunakan para pelaku untuk kabur. Satu pelaku, Suparman, terpaksa dilumpuhkan karena masih nekat melarikan diri.

Selain itu, sejumlah lubang bekas tembakan terlihat di bagian depan dan pintu mobil samping kiri. 

Seperti diketahui, polisi berhasil menghentikan pelaku di walayah perempatan Giwangan. Salah satu pelaku, Suparman, terpaksa ditembak kakinya karena mencoba melawan petugas.

"Sempat ada penembakan di kendaraan pelaku, akhirnya berhasil dihentikan. Salah seorang pelaku sempat mencoba melarikan diri sehingga kami tembak," kata Kapolres Bantul AKBP Wachyu Tribudi Sulistiyono saat jumpa pers di Mapolres Bantul, Senin (9/12/2019).

Baca juga: Polisi Tembaki Mobil Pelaku Pencurian Mesin Traktor

Seperti diketahui, ketiga pelaku yaitu, Suradiyono (66), warga Depok, Sleman; Suparman (41), warga Kalasan, Sleman, dan; Suyono (35), warga Pasarkliwon, Kota Surakarta, Jawa Tengah, ditangkap usai mencuri dua mesin traktor di Sanden.

"Ketiga pelaku ditangkap usai mencuri dua buah mesin traktor di Kecamatan Sanden pada Kamis (5/12/2019) dini hari," kata Wachyu.

Sementara itu, polisi mengungkapkan, dalam beraksi para pelaku memiliki peran masing-masing.

Suyono mengemudikan kendaraan, sementara Suradiyono dan Suparman pemetik mesin traktor.

Sementara itu, aksi komplotan tersebut tidak hanya terjadi di Kecamatan Sanden, tetapi juga di Kecamatan Bambanglipuro, dan Kecamatan Sewon.

Kasus serupa terjadi pula di Kabupaten Kulon Progo, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Gunungkidul.

"(Daerah) yang lain masih kita kembangkan. Yang jelas SP dan SR sudah profesional, residivis kasus sama," ucapnya.

Dijual dengan harga Rp 4 juta

Berdasar hasil penyelidikan polisi, para pelaku mengaku akan menjual mesin traktor ini ke Surakarta, Jawa Tengah. Biasanya, menurut pengakuan pelaku, mesin-mesin tersebut dijual Rp 4 juta per biji.

Selain itu, dari tangan pelaku, polisi mendapati dua buah mesin traktor, sebuah mobil, dan kunci-kunci yang digunakan untuk membongkar mesin traktor.

Ketiganya pun dijerat Pasal 363 ayat KUHP pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukman hingga tujuh tahun penjara.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com