MALANG, KOMPAS.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan mengaku kecewa dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang meringankan vonis terahdap Idrus Marham pada tingkat kasasi.
Meski begitu, pihaknya tetap menghormati putusan itu.
“Kalau kita ditanya, kita kecewa. Tapi kita harus menghormati apapun putusan yang dikeluarkan oleh para hakim,” kata Basaria saat menghadiri Sosialisasi Pajak Online di Gedung DPRD Kota Malang, Jawa Timur, Rabu (4/12/2019).
Baca juga: KPK Minta Pemda Tingkatkan Penerimaan Pajak Melalui Sistem Online
Dalam putusan kasasi itu, MA memotong masa hukuman Idrus menjadi 2 tahun penjara.
Sebelumnya, mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar itu divonis 5 tahun penjara di tingkat banding.
“Pada prinsipnya kita tidak mau intervensi. Walaupun kita mau jujur kita kecewa, tapi kita harus menghormati putusan yang mereka keluarkan,” kata Basaria.
Idrus Marham terjerat kasus suap terkait proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.
MA menjatuhkan pidana kepada Idrus dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Pada pengadilan tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara.
Idrus yang pernah menjadi Menteri Sosial itu juga diwajibkan membayar denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan.
Kemudian, pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Idrus Marham menjadi 5 tahun penjara.
Dia juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.