Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Iyus "Sinting", YouTuber yang Aniaya Kakeknya gara-gara Pakan Ikan Masih Ditahan

Kompas.com - 27/11/2019, 13:28 WIB
Slamet Priyatin,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

KENDAL, KOMPAS.com - Polres Kendal masih menahan Yusminardi (22) alias Iyus "Sinting" pelaku penganiayaan kakeknya, Warsidi (65).

 

Diketahui Iyus merupakan YouTuber yang memiliki cukup banyak subscriber.

Penahanan sudah dilakukan sejak Jumat (22/11/2019), atau setelah hasil penyelidikan menyebutkan bahwa Iyus terbukti menganiaya kakeknya. 

Kasatreskrim Polres Kendal AKP. Nanung Nugraha mengatakan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 44 Ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Pelaku diancam  hukuman penjara selama lima tahun. 

“Hukum tetap berlaku,” kata Nanung, saat dihubungi, Selasa (27/11/2019).

Baca juga: Cucu yang Tendang dan Pukuli Kakek Ternyata YouTuber, Miliki 11.000 Subscriber

Nanung mengatakan, awalnya korban yang juga kakeknya berniat ikut tidur bersama pelaku, jika cucunya ditahan.

Namun setelah diberi pengertian, korban memahami dan menerima pelaku ditahan.

Sebelumnya Kapolres Kendal AKBP Hamka Mapaitta juga mengatakan, pelaku tetap harus ditahan untuk menjalani proses hukum. 

Sebelumnya diberitakan, penganiayaan cucu terhadap kakeknya viral di media sosial, Rabu (20/11/2019).

Penganiayaan dilakukan Iyus karena kesal melihat pakan ikan di bak mandi yang diduga tak sengaja dimasukkan kakeknya.

Polisi menangkap pelaku, Jumat (21/11/2019) dan membawanya ke Mapolres Kendal bersama korban.

Baca juga: Dipasangkan dengan Cucu Bung Karno, Gibran: Iya Nanti Dulu Dong

Penganiayaan terjadi di rumah korban, Dusun Delesari, RT 3 RW 4, Desa Kedungboto, Kecamatan Limbangan, Kendal, Jawa Tengah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com