Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Jabar Ungkap Faktur Pajak Fiktif dengan Kerugian Negara Rp 98 Miliar

Kompas.com - 18/11/2019, 15:33 WIB
Agie Permadi,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Ditreskrimsus Polda Jabar bersama Penyidik dari Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat mengungkap tindak pidana di bidang perpajakan dengan modus faktur fiktif. Adapun kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 98 miliar lebih.

Polisi saat ini telah mengamankan empat tersangka, yakni AAP alias A, AS alias DAS, AP dan R.

Wadir Reskrimsus Polda Jawa Barat AKBP Hari Brata mengatakan, para tersangka diduga kuat telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, yaitu dengan sengaja menerbitkan dan atau mengedarkan dan atau menjual faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya

"Pelanggar ini melakukan modusnya seolah-olah melakukan kegiatan pajak, atau kegiatan usaha dengan perusahaan fiktif. Kerugian ditaksir sekitar 98 miliar, jadi fee yang dikeluarkan negara yang diambil pelaku," kata Hari dalam ungkap kasus di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Senin (18/11/2019).

Baca juga: Soal Kolam Renang Ridwan Kamil, Pengamat: DPRD Jabar Jangan Hanya Jadi Tukang Stempel

Hal tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 39A huruf a Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Kabid Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat, Rustana Muhamad mengatakan bahwa praktik tersangka ini dilakukan sejak Juli 2018 dengan membuat tiga perusahaan, yakni PT LSE, PT SPJ, dan PT PIK, guna menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya atau FPTBTS.

"Bahwa kegiatan usaha PT LSE, PT SPJ, dan PT PIK adalah niaga bahan bakar minyak (BBM), namun kenyataanya perusahaan tersebut tidak memiliki izin untuk melakukan niaga BBM dari instansi yang berwenang, tidak memiliki gudang tangki penampung BNM, dan tidak pernah melakukan pembelian stok BBM solar untuk dijualbelikan," katanya.

Dikatakan, untuk membuat atau mengunduh faktur pajak TBTS tersebut, tersangka AS dibantu AAP yang berperan sebagai operator pengunggah faktur pajak (TBTS) berbentuk elektronik.

Lebih lanjut, tersangka AS dan tersangka AAP kemudian menerbitkan pajak PT LSE, PT SPJ dan PT PIK yang digunakan sebagai pasokan pajak masukan kepada perusahaan penerbit faktur pajak TBTS, di antaranya PT KCE milik tersangka AP, PT GPI milik sodara SM (tersangka dalam berkas perkara terpisah yang ditangani direktorat penegakan hukum Dirjen Pajak) dan kepada PT BBM milik S alias E (dalam berkas perkara terpisah yang ditangani direktorat penegakan hukum) dengan bantuan tersangka R.

"Faktur Pajak PT LSE, PT SPJ dan PT PIK tersebut oleh tersangka AS alias DAS dan tersangka AAP alias A dijual kepada sesama penerbit faktur seharga antara 0,5 persen sampai dengan 1 persen, dari nilai PPN yang tercantum dalam faktur pajak," katanya.

Selain pemasok faktur pajak masukan TBTS kepada sesama penerbit faktur pajak TBTS, tersangka AS alias DAS dan AAP alias A juga menerbitkan faktur pajak atas nama PT LSE, PT SPJ dan PT PIK kepada PKP pengguna faktur pajak TBTS seharga 5 persen hingga 8 persen dari nilai PPN yang tercantun dalam faktur pajak.

Baca juga: Proyek Kolam Renang Rp 1,5 Miliar Ridwan Kamil Jadi Sorotan, Ini Faktanya

Atas perbuatan mereka, AAP alias A, AS alias DAS, AP dan R diancam pidana dalam Pasal 39 A huruf A Junto pasal 43 ayat 1 UU 28 tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas UU no 6 1983 tentang ketentuan umum dan tatacara perpajakan, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UUD no 18 tahun 2019 junto pasal 64 kuhp untuk tahun pajak 2018 sampai 2019.

"Ancaman pidana paling singkat 2 tahun dan paling lama 6 tahun serta denda paling sedikit dua kali dan paling banyak 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com