Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seorang Pemuda di Jombang Akui Perkosa 8 Perempuan

Kompas.com - 01/11/2019, 15:18 WIB
Moh. SyafiĆ­,
Farid Assifa

Tim Redaksi

JOMBANG, KOMPAS.com - Seorang pemuda kelahiran Surabaya yang tinggal di Jombang, Jawa Timur, diringkus polisi atas dugaan kasus kekerasan seksual terhadap sejumlah perempuan dan anak-anak.

Kasat Reserse Kriminal Polres Jombang, AKP Azi Pratas Guspitu mengungkapkan, pemuda bernama Adi Indra Purnama tersebut diringkus polisi saat berada di rumahnya, Kamis (31/10/2019) malam.

Pemuda berusia 24 tahun itu tinggal di Desa Karang Dagangan, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

"Diamankan karena diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur," kata Azi kepada Kompas.com, Jumat (1/11/2019).

Baca juga: Kakek 72 Tahun Perkosa Seorang Gadis Berkali-kali, Ancam Korban agar Tak Melapor

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, ungkap dia, Adi mengakui telah memperkosa 8 perempuan. Beberapa di antaranya adalah perempuan yang masih anak-anak.

"Pengakuan tersangka telah melakukan terhadap 8 orang lainnya. Kami masih mendalami, mohon waktu untuk keterangan selanjutnya," ujar Azi.

Dua korban melapor

Berdasarkan data dari kepolisian yang diterima Kompas.com, penangkapan terhadap Adi Indra Purnama berawal dari laporan yang diterima polisi dari dua orang korban. 

Korban pertama, yakni seorang perempuan berusia 19 tahun asal Tangerang, Banten. Adi dilaporkan memaksa melakukan hubungan seksual dengan korban pada September 2019. 

Ada pun korban kedua adalah seorang perempuan asal Jombang, Jawa Timur. Adi memerkosa perempuan itu pada 1 Januari 2016 ketika korban masih berusia 16 tahun.

Saat ini, Adi Indra Purnama telah ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres.

Baca juga: Kronologi Seorang Pria Coba Perkosa Wanita 51 Tahun di Lampu Merah

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 293 KUHP. Dia juga dijerat dengan pasal 81 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang tentang perlindungan anak.

Berdasarkan dua pasal tersebut, Adi terancam penjara selama 7 dan 5 tahun. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com