Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Para Tersangka Karhutla Sumsel Dibawa ke Pengadilan Tanpa Penangguhan dan SP3

Kompas.com - 30/10/2019, 21:51 WIB
Amriza Nursatria,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

KAYUAGUNG, KOMPAS.com - Polda Sumsel menetapkan 32 orang tersangka termasuk 1 tersangka korporasi dalam kasus kebakaran lahan di Sumatera Selatan hingga saat ini. 

Ke-32 tersangka dan 1 tersangka korporasi itu terbagi dalam 28 laporan polisi (LP) perorangan dan 1  LP koorperasi.

Direktur Reserse dan Kriminal Khsusus (Direskrimsus) Polda Sumsel Kombes Pol Muhammad Zulkarnain mengatakan, untuk penanganan kasus karhutla di Sumsel, polisi berkomitmen untuk membawa ke-32 tersangka plus 1 tersangka koorperasi ke pengadilan.

“Untuk ke-32 tersangka dan 1 tersangka koorperasi itu sudah ditahan dan tidak akan ada penangguhan penahanan dan SP3 dalam proses hukumnya," jelas Muhammad Zulkarnain, Selasa (29/10/2019).

Baca juga: Karhutla Belum Padam, Kabut Asap Masih Selimuti Sumsel, Satgas Gabungan Ditambah 854 Personel

Ingin ada efek jera

"Oleh karena itu penyidik punya kewajiban untuk menuntaskan perkara ini jika sudah menetapkan jadi tersangka. Hal itu untuk memberi efek jera kepada tersangka.” 

Muhammad Zulkarnain menambahkan, ke-32 tersangka itu tersebar di 6 kabupaten. 

Yakni masing-masing Kabupaten Ogan Komering Ilir, Ogan Ilir,  Banyuasin, Muaraenim, Musi Banyuasin dan Kabupaten OKU.

“Sedang untuk korporasi yang jadi tersangka ada di Muara Medak Musi Banyuasin,” jelasnya. 

Buru tersangka korporasi lain 

Dijelaskan oleh Muhammad Zulkarnain, saat ini pihak Polda Sumsel sedang bekerja sama sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup untuk menentukan perusahaan mana lagi yang akan diproses.   

“Nanti kita akan gelar bersama,” ungkapnya.

Baca juga: Polisi Tetapkan 17 Perusahaan dan 345 Orang Tersangka Terkait Karhutla

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com