KOMPAS.com - Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim I menyandera seorang penunggak pajak berinisial DST yang tercatat di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tegalsaari, Surabaya, saat berada di Jakarta.
Pria ini menunggak pajak Rp 1,68 miliar sejak 17 April 2017.
Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I Eka Sila Kusna Jaya mengatakan, penyanderaan dilakukan setelah pihaknya bekerjasama dengan Direktorat Penagakan Hukum Kantor Pusat Dirjen Pajak.
Penunggak pajak disandera saat berada di daerah Kayu Putih, JAkarta Timur, Senin (28/10/2019.
"Sebelum penagihan aktif yang merupakan upaya terakhir telah ditempuh oleh DJP untuk mengamankan penerima pajak negara. Namun, (tak) dihiraukan oleh wajib
pajak tersebut," ujar Eka mengutip Antaranews, Rabu (30/10/2019).
Baca juga: Tunggak Bayar Pajak Rp 1,3 Miliar, Pengusaha Disandera
Oleh karena itu, kata Eka, penyanderaaan merupakan upaya terakhir dari serangkaian
tindakan penagihan aktif yang dilakukan terhadap para penunggak pajak
"Kami melakukan penagihan pajak aktif dinilai dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakana penagihan seketika dan sekaligus. Kemudian memberitahukan surat paksa dan mengusulkan pencegahan, serta melakukan penyitaan sampai yang terakhir adalah melaksanakan penyanderaan," ujar Eka.
Ia berharap upaya penyanderaan atau pengekangan sementara waktu membuat wajib pajak
dapat segera melunasi tunggakan pajak.