Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tunggak Bayar Pajak Rp 1,3 Miliar, Pengusaha Disandera

Kompas.com - 08/12/2016, 16:48 WIB

SIDOARJO, KOMPAS — Pengusaha konstruksi di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, disandera di Lembaga Pemasyarakatan Porong, Rabu (7/12/2016). Dia bertanggung jawab terhadap tunggakan pembayaran pajak perusahaan sebesar Rp 1,3 miliar, dan tidak mau mengikuti pengampunan pajak.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur II Irawan, di Surabaya, mengatakan, wajib pajak yang disandera berinisial PNB (50). Direktur di PT SPS, perusahaan jasa konstruksi gedung, ditangkap di Kecamatan Waru, Sidoarjo, Selasa (6/12/2016).

"Penyanderaan dilakukan setelah upaya persuasif tidak berhasil. Sebelumnya, wajib pajak ditegur, diberi surat peringatan, dan ditawari ikut program pengampunan pajak yang berlangsung hingga Maret 2017," kata Irawan di LP Porong.

Dari hasil verifikasi yang dilakukan Ditjen Pajak tahun 2015, PT SPS menunggak kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan dan Pertambahan Nilai Rp 1,33 miliar. Tunggakan terjadi pada tahun pajak 2014.

Irawan mengatakan, sesuai dengan peraturan, penyanderaan berupa pengekangan kebebasan wajib pajak atau penanggung pajak dilakukan dengan cara menjebloskannya ke penjara. Penahanan dilakukan paling lama enam bulan dan dapat diperpanjang enam bulan berikutnya.

Penyanderaan bertujuan membuat penunggak pajak jera, dan segera menunaikan kewajibannya. Namun, jika setelah disandera setahun penunggak pajak tidak jera, akan dilakukan sita harta. Lalu, harta yang disita akan dilelang, dan hasilnya untuk membayar tunggakan pajak.

Efek jera

Irawan mengatakan, upaya penyanderaan terhadap wajib pajak diharapkan memberikan efek jera bagi masyarakat yang memiliki utang pajak. Pihaknya mengimbau wajib pajak badan dan perseorangan memanfaatkan pengampunan yang diberikan pemerintah. Pemerintah menghapus sanksi administrasi, denda, dan bunga sehingga wajib pajak cukup membayar pokok pajak.

Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Ditjen Pajak Jatim II Junaidi Eko Widodo mengatakan, selama 2016 baru satu penunggak yang disandera. Jumlah itu turun dari tahun lalu, lima penunggak yang disandera.

Adapun total nilai tunggakan pajak di Jatim II saat ini mencapai Rp 1,2 triliun. Sebesar Rp 500 miliar di antaranya sulit ditagih. Sisanya, Rp 700 miliar, bisa didekati secara persuasif melalui program pengampunan pajak.

Junaidi mengatakan, total wajib pajak yang mengikuti program pengampunan di Jatim II hingga pada awal bulan Desember ini mencapai 12.432 wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan. Jumlah atau nilai uang tebusan yang dihimpun Rp 1,4 triliun atau melebihi 50 persen dari target yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp 2,1 triliun.

Ia menambahkan, penyanderaan wajib pajak diterapkan pada penunggak dengan nilai utang pajak di atas Rp 100 juta. Selain itu, wajib pajak diragukan itikad baiknya melunasi utangnya.

Untuk merealisasikan penyanderaan, Ditjen Pajak bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terkait tempat penyanderaan. Mereka ditempatkan di ruang khusus di dalam LP karena hanya titipan, bukan tahanan. (NIK)

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 8 Desember 2016, di halaman 15 dengan judul "Pengusaha Disandera".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com