KOMPAS.com - Aparat kepolisian daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel), terus melakukan pengembangan kasus tewasnya Aprianita (50), PNS Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan yang ditemukan tewas dan jenazahnya dicol di tempat pemakaman umum (TPU) Kandang Kawat Palembang.
Hasilnya, ternyata ada dua orang yang mengubur jasad Aprianita setelah tewas. Keduanya yakni Nopi dan Amir yang merupakan tukang gali kubur di TPU itu.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumsel Kombes Supriadi mengatakan, keduanya mendapat upah Rp 11 juta dari tersangka Yudi untuk mengubur dan mengecor jasad korban.
Saat ini, sambungnya, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap keduanya. Dan akan menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) untuk memburu keduanya.
Supriadi mengimbau agar kedua pelaku menyerahkan diri sebelum petugas mengambil tindakan tegas.
Berikut ini fakta baru selengkapnya:
Supriadi mengatakan, dalam kasus tewasnya Aprianita PNS Kementerian PU Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di Palembang masih ada dua orang pelaku lagi yang belum berhasil ditangkap.
Keduanya yakni Nopi dan Amir, merupakan pelaku yang memgubur jasad Aprianita.
"Jadi pelaku yang mengubur korban ada dua, Nopi dan Amir. Keduanya merupakan tukang gali kubur di TPU tersebut," kata Supriadi saat dikonfirmasi, Senin (28/10/2019).
Baca juga: Kasus PNS Kementerian PU yang Tewas Dicor, Polisi Akan Umumkan 2 Buronan
Masih dikatakan Supriadi, pihaknya aka menerbitkan DPO untuk memburu Nopi dan Amir.
Dengan diterbitkannya surat tersebut, keduanya akan berstatus sebagai buronan polisi.
Selain itu, dalam waktu dekat foto wajah keduanya akan disebar untuk mempermudah penangkapan.
""Saya belum dapat fotonya. Kemungkinan setelah dapat akan langsung diterbitkan DPO. Rencananya hari ini diterbitkan," ujarnya.
Baca juga: Gelagat Mencurigakan Tukang Gali Kubur di Malam Jenazah PNS Kementerian PU Dicor