Supriadi mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, Yudi ternyata memberikan upah kepada Nopi dan Amir sebesar Rp 11 juta untuk mengubur jasa korban di TPU Kandang Kawat Palembang, pada 9 Oktober 2019 lalu.
Masih dikatakan Supriadi, Yudi semula menyiapkan Rp 15 juta seperti yan gdiminta oleh tersangka Nopi.
Uang itu lalu diberikan kepada tersangka Ilyas (26) sebagai eksekutor sebesar Rp 4 juta. Kemudian kedua tersangka lagi, yakni Nopi dan Amir, mendapatkan uang Rp 11 juta.
"Setelah aksinya berjalan lancar, Ilyas dikasih uang Rp 4 juta. Untuk Nopi dan Amir Rp 11 juta. Sekarang tersangka, Nopi dan Amir masih kita kejar dan akan diterbitkan DPO," katanya.
Baca juga: 2 Tukang Gali Kubur yang Cor PNS Kementerian PU Diupah Rp 11 Juta
Supriadi mengatakan, Nopi alias Aci pelaku yang mengubur Aprianita, pernah ditahan di Lapas Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Nopi, yang merupakan tukang gali kubur di tempat pemakaman umum (TPU) Kandang Kawat tersebut, menjalani masa tahanan di Lapas Nusakambangan karena pernah terlibat kasus pembunuhan.
"Informasinya memang benar dia (Nopi) terlibat kasus pembunuhan dan ditahan di Lapas Nusakambangan," katanya.
Baca juga: Tukang Gali Kubur yang Cor Jenazah PNS Kementerian PU Pernah Ditahan di Lapas Nusakambangan
Supriadi mengakui, petugas telah melakukan pengejaran dan menyisir seluruh area di Sumatera Selatan sejak kasus tersebut mencuat.
Namun, sampai saat ini petugas belum mendapatkan lokasi keberadaan keduanya.
"Di tempat keluarganya masing-masing juga sudah kita cari, tapi mereka sudah menghilang. Pencarian akan diperluas lagi," ujar Supriadi.
Supriadi pun mengimbau agar kedua pelaku menyerahkan diri sebelum petugas mengambil tindakan tegas.
"Akan kami kejar sampai dapat kalau tidak menyerahkan diri. Bisa saja kami lakukan (tembak mati) karena membahayakan petugas," katanya.
(Penulis: Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor: David Oliver Purba, Farid Assifa dan Abba Gabrillin)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.