Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pegawai Dishub Mimika Segel Kantor Sendiri, Ini Duduk Perkaranya

Kompas.com - 22/10/2019, 14:09 WIB
Kontributor Kompas TV Timika, Irsul Panca Aditra,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

TIMIKA, KOMPAS.com - Sejumlah pegawai di Dinas Perhubungan (Dishub) Mimika, Papua, menyegel kantornya sendiri, Senin (21/10/2019).

Penyegelan dilakukan dengan cara menggembok pintu masuk kantor.

Sejumlah pamflet dengan kalimat beragam juga ditempel di pintu tersebut.

Beberapa bertuliskan 'Copot Plt Kepala Dishub, SPPD terus ke luar daerah', 'Ada SK kami kerja', 'Kami butuh perhatian'.

Aksi ini terjadi karena para pegawai menilai Plt Kepala Dinas Perhubungan, Yan S Purba tidak memberikan perhatian kepada pegawai honorer menyangkut surat keputusan (SK) mereka.

Ditambah lagi, sejak Januari hingga saat ini, Yan jarang berkantor.

Menurut para pegawai, Yan selalu melaksanakan dinas luar daerah dengan alasan dipanggil Bupati Eltinus Omaleng.

Para pegawai menilai, Yan tidak mengurus SK pegawai honorer.

Padahal, saat ini Pemkab Mimika sedang melakukan verifikasi kepada seluruh tenaga honorer.

"Para pegawai khususnya tenaga honorer melakukan pemalangan, karena menyangkut surat keputusan (SK) honorer," kata koordinator aksi yang juga Kepala Seksi Lalu Lintas Bidang Perhubungan Darat, Dev R Tatiratu.

Baca juga: Polisi Tetapkan 3 Tersangka Perusakan Mobil di Stadion Mandala Krida

"Dengan (Kadishub) sering keluar daerah, maka kami beranggapan bahwa SK itu tidak diurus," kata Dev.

Masalah lain adalah proyek yang ada di Dishub, di mana dalam setiap penyampaian, Yan selalu mengatakan diambil oleh Bupati.

Untuk itu, terkait masalah proyek ini, para pegawai meminta Bupati mengklarifikasinya, karena diyakini bupati tidak mengintervensi hal tersebut.

"Kami meyakini Bupati tidak akan terlalu mengintervensi sampai ke dalam dinas. Kami minta masalah ini, Bupati melakukan klarifikasi terhadap masalah proyek ini," ujar Dev.

Menanggapi aksi pegawai ini, Yan mengatakan SK honorer sudah pernah dibawa ke Jakarta untuk ditandatangani oleh Bupati.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com