Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Perusakan Mobil di Stadion Mandala Krida

Kompas.com - 22/10/2019, 13:54 WIB
Wijaya Kusuma,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Polresta Yogyakarta menetapkan tiga orang tersangka perusakan mobil dan sepeda motor dinas Polisi saat kericuhan di Stadion Mandala Krida.

Selain itu, polisi juga mengamankan sebanyak 19 molotov.

"Ada tiga orang tersangka yang sudah kita amankan," ujar Kepala Bidang Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto dalam jumpa pers di Mapolresta Yogyakarta, Selasa (22/10/2019).

Baca juga: Kantor Paskibraka Bandung Terbakar, Saksi Dengar 3 Kali Ledakan

Tiga orang tersangka yang ditangkap berinisial HKC, CU dan NCS.

Dari para tersangka tersebut, dua orang masih di bawah umur, yakni HKC dan CU.

Dalam kericuhan tersebut, ada dua mobil dinas polisi dan dua sepeda motor dinas polisi yang dirusak.

Hal itu terjadi usai laga antara PSIM Yogyakarta melawan Persis Solo.

"Mereka melakukan perusakan pada kendaraan roda empat patroli dan sepeda motor. Kalau misalnya penyidik bisa meyakinkan bahwa yang bersangkutan layak ditahan, maka akan dilakukan penahanan," ucap Yuliyanto.

 

Menurut Yuliyanto, polisi masih terus melakukan pengembangan terkait peristiwa perusakan.

Namun, tidak menutup kemungkinan tersangka masih bisa bertambah.

Sampai saat ini, polisi juga masih mendalami motif dari aksi perusakan yang terjadi usai laga PSIM Yogyakarta melawan Persis Solo.

Setelah pertandingan usai, Polisi mengamankan puluhan orang.

Mereka diamankan karena diduga akan membuat kerusuhan.

"Apakah mereka nanti mereka bisa dikenakan pasal, atau bisa dijerat dengan undang-undang, hari ini penyidik Polresta dibantu penyidik Polda DIY melakukan pemeriksaan apakah unsur-unsurnya terpenuhi atau tidak," ucap Yuliyanto.

Polisi juga mengamankan beberapa molotov. Termasuk mengamankan beberapa orang yang saat itu tepat berada di dekat ditemukannya molotov.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com