Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ancam Akan Bunuh, Ayah Cabuli Putri Kandung Usia 14 Tahun

Kompas.com - 21/10/2019, 23:17 WIB
Defriatno Neke,
Khairina

Tim Redaksi

BUTON, KOMPAS.com – Seorang warga di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, JE alias LD (40), tega memperkosa anak kandungnya yang masih berusia di bawah umur.

Peristiwa pencabulan ini terjadi ketika pelaku mengajak anaknya DL (14), pergi acara keramaian malam desa di Kecamatan Lasalimu. 

“Pelaku dalam keadaan mabuk, mengajak pulang korban. Dalam perjalanan pulang, korban dibawa ke hutan di Desa Suandala dan mencabulinya” kata Kapolres Buton, AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga, di kantornya, Senin (21/10/2019). 

Baca juga: 4 Fakta Kasus Pencabulan 7 Bocah Perempuan oleh Guru Ngaji

Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke keluarganya yang lalu melaporkan pelaku ke polisi. 

“Dari hasil pengakuan pelaku, sudah melakukan sebanyak 8 kali melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri,” ujar Kapolres Buton. 

Agung menambahkan, pelaku JE setiap melakukan pencabulan selalu menenggak minuman keras dan mengancam anaknya.

“Dia mengancam anaknya, kalau tidak mau melakukan, dia akan membunuh anaknya. Sekarang (pelaku) sudah kami  tahan dan akan kami proses (hukum),” jelas Agung.

Baca juga: Siswi SMP Korban Pencabulan Guru Les Alami Trauma dan Berhenti Sekolah Sementara

Kini pelaku JE diamankan di ruang tahanan Mapolres Buton.

Ia dikenakan Pasal 81 ayat 2  Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang  perlindungan anak dengan ancaman hukuman  maksimal 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com