LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com – Mahkamah Syariah Lhokseumawe menggelar sidang perdana kasus dugaan pencabulan santri di Pesantren AN, Kamis (10/10/2019).
Sidang yang berlangsung tertutup itu dipimpin oleh hakim Azmir dan didampingi dua hakim anggota yaitu Muh Amin dan Ahmad Lutfi.
Agenda pertama sidang ini, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, membacakan dakwaan terhadap dua tersangka yaitu pimpinan Pesantren AN berinisial AI dan seorang guru berinisial MY.
Dalam dakwaannya, JPU terdiri dari Syahril dan Fakhrillah menyampaikan bahwa keduanya mencabuli santri dan dijerat dengan Pasal 47, 48, dan 50 Qanun (peraturan daerah) Aceh tentang jinayat.
“Tadi pembacaan dakwaan, lalu sidang diagendakan Kamis depan lagi,” ujar Fakhrillah seusai sidang.
Baca juga: Terjadi Lagi, Belasan Santri Putri Diduga Korban Pencabulan Pimpinan Pesantren
Kedua terdakwa didampingi lima pengacaranya yaitu Khairil Fadri Basri, Armia, Muzakir, Fadhlullah, Ade Oscar, dan Al Kausar.
Salah satu pengacara Armia menyatakan akan melakukan eksepsi atas dakwaan jaksa.
“Begitu selesai dakwaan kami langsung nyatakan ke hakim untuk eksepsi Kamis depan. Kami menganggap dakwaan jaksa itu kabur dan tidak tepat dituduhkan ke klien kami, ” sebut Armia.
Sebelumnya diberitakan AI dan MY ditangkap polisi atas dugaan mencabuli santri di Pesantren AN, Aceh.
Baca juga: Mungkinkah Pimpinan Pesantren di Aceh Utara yang Cabuli 15 Santri Divonis Kebiri?