Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengaku Pernah Kerja di RSCM, Dokter Gadungan Ditangkap Polisi

Kompas.com - 18/10/2019, 17:15 WIB
Kontributor Kompas TV Timika, Irsul Panca Aditra,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

TIMIKA, KOMPAS.com - Hadi Susanto kini harus tertunduk malu, setelah sepak terjangnya sebagai dokter gadungan di Timika, Papua, terungkap.

Pria berusia 62 tahun ini ditangkap polisi setelah laporan dari tiga pasiennya yang tidak puas dengan pelayanan Hadi.

Polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut. Belakangan diketahui Hadi bukanlah seorang dokter. Dia hanya lulusan D-3 analisis.

Namun, dari pengakuan Hadi kepada pasiennya, dia merupakan lulusan S1 Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, lulusan S3 luar negeri dan pernah bekerja di Rumah Sakit Dr Cipto Mangunkusumo.

Baca juga: Beri Obat Tak Sesuai, Dokter Gadungan Ini Diamankan Pasiennya Sendiri

Wakapolres Mimika Kompol I Nyoman Punia mengatakan, penyidik kemudian memintai keterangan pengurus Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Mimika dan IDI Provinsi Papua.

Ternyata, Hadi tidak terdaftar sebagai anggota IDI.

"Setiap dia (Hadi) ditanya, selalu mengatakan ijazahnya terbakar," kata Nyomoan, dalam keterangan persnya, Jumat (18/10/2019).

Hadi diketahui sejak tahun 2012 hingga 2018 dipercayakan mengelola Klinik B-Care di Jalan Budi Utoma, Kota Timika. Klinik itu kini sudah tutup pada 2018 lalu.

Selama di klinik tersebut, dia berpraktik layaknya seorang dokter mulai pengambilan sampel darah, memasang infus dan melakukan penyuntikan terhadap pasien.

Baca juga: Fakta Lengkap Istri Polisi diduga Selingkuh dengan Dokter, Jadi Tersangka hingga Terancam 9 Bulan Penjara

Sejak klinik itu ditutup, Hadi tetap melakukan praktik kedokteran secara terselubung hingga akhirnya ditangkap polisi di indekosnya di Jalan Matoa, Kota Timika, pada 2 Oktober lalu.

Polisi menyita berbagai alat kesehatan, dan sejumlah kartu identitasnya yang tertulis pekerjaannya adalah dokter.

Hadi kini dijerat Pasal 77 jo Pasal 73 (1) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, dan atau Pasal 378 KUHP dengan hukuman penjara paling lama lima tahun.

"Setelah kami periksa, ternyata dia bukan dokter," ujar Nyoman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com