KUPANG, KOMPAS.com - YB alias Yaret (21), tukang ojek asal Desa Oenino, Kecamatan Oenino, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), terpaksa berurusan dengan polisi lantaran menghamili gadis yang masih di bawah umur.
Yaret yang berprofesi sebagai tukang ojek ini dibekuk di rumahnya oleh Kepala Pos Polisi Oenino Aipda Mustakim Umar Tong dan sejumlah anggotanya, karena melakukan pencabulan terhadap GIM (16), siswi kelas II salah satu SMK di Kecamatan Amanuban Tengah, hingga korban hamil.
"Dia (Yaret) ditangkap, setelah kabur usai mencabuli siswi SMK," ungkap Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Jamari kepada Kompas.com, Senin (14/10/2019) malam.
Yaret lanjut Jamari, ditangkap pada Minggu 13 Oktober 2019 kemarin sore, sekitar pukul 15.00 WITA.
Baca juga: Kakak Hamili Adik Kandung, Berawal dari Curhat soal Bullying hingga Merasa Nyaman
Menurut Jamari, Yaret melakukan percabulan terhadap GIM, pada 24 Agustus 2018 lalu, dengan modus pacaran.
"Yaret melakukan pencabulan di sebuah kos-kosan di belakang SMA Negeri 1 Niki Niki," ungkap Jamari.
Selanjutnya, sebanyak tiga kali Yaret mencabuli korban di tempat yang berbeda. Akibat perbuatan Yaret, korban pun akhirnya hamil.
Melihat hal tersebut, orang tua korban tak terima baik, sehingga melaporkan kejadian tersebut ke polisi pada 2 Agustus 2019 lalu.
Baca juga: Hamili Adik Kandung hingga Melahirkan 2 Anak, Kakak Diamankan Polisi
Mengetahui bahwa orang tua korban melapor ke polisi, Yaret lantas melarikan diri ke Kota Atambua, Kabupaten Belu.
"Kemudian pada Minggu 13 Oktober 2019 sekira pukul 15.00 Wita Yaret dibekuk oleh polisi dan selanjutnya dijemput oleh anggota Buser Brigpol Ketut Dana Putra dan Brigpol Fabianus Ando Mere untuk dibawa ke Polres TTS,"kata Jamari.
Saat ini, pelaku telah ditahan di sel Mapolres TTS.
Yaret pun dijerat Pasal 81 ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," tutupnya.
Baca juga: Oknum Polisi yang Hamili dan Telantarkan 2 Wanita Terancam Dipecat
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.