Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oknum Polisi yang Hamili dan Telantarkan 2 Wanita Terancam Dipecat

Kompas.com - 04/07/2019, 16:09 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Khairina

Tim Redaksi

 

AMBON,KOMPAS.com-Sanksi pemecatan menanti Briptu FM, oknum anggota Polres Pulau Buru, Maluku yang terlibat dalam kasus dugaan asusila karena menghamili dua orang wanita sekaligus.

Saat ini, kasus yang menimpa Briptu FM telah dilimpahkan Propam Polres Pulau Buru dan kini telah disidangkan oleh Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) Polres setempat.

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat menegaskan, penanganan kasus Briptu FM tersebut akan dilakukan secara transparan dan jika yang bersangkutan terbukti bersalah maka akan ditindak tegas.

“Semua proses berjalan transparan, jadi kalau nanti dia bersalah tentu akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku bahkan hingga sanksi pemecatan,”kata Roem kepada Kompas.com, Kamis (4/7/2019).

Baca juga: Hamili Dua Wanita, Oknum Polisi di Maluku Disidang

Menurut Roem, secara kelembagaan, Polri tidak akan melindungi siapa pun anggota yang berbuat kesalahan, apalagi jika kesalahan itu dapat mencemarkan nama baik institusi Polri di mata masyarakat.

“Jadi tidak ada tolerir soal itu. Kalau salah ya salah saja tetap akan diberi sanksi tegas sesuai perbuatannya,”katanya.

Dia mencontohkan, sudah banyak anggota Polri yang diberi sanksi karena terlibat berbagai kasus seperti narkoba, penganiayaan, pembunuhan dan berbagai kasus lainnya.

Sehingga, dalam kasus tersebut tidak ada upaya untuk melindungi siapapun yang bersalah.

Rencananya sidang lanjutan Komisi Kode Etik Profesi Polri terkait kasus tersebut akan berlangsung pada Kamis 11 Juli 2019 mendatang dengan agenda pembelaan dari Briptu FM.

Menurut Kasubbag Humas Polres Pulau Buru, Ipda Dede Syamsi Rifai dalam sidang tersebut Briptu FM akan  diberikan kesempatan untuk membela diri terkait dengan tuduhan tersebut.

”Sidang lanjutan nanti ada nada pembelaan dari Briptu FM,” katanya. 

Baca juga: Istri Laporkan Suami Setelah Hamili Anak Kandung hingga Melahirkan

Sebelumnya dalam sidang kode etik yang berlangsung pada Selasa (2/7/2019), penuntut menyampaikan, Briptu FM telah melakukan perbuatan tercela karena menghamili dua wanita tanpa menikahi mereka secara resmi dan hanya secara agama.

Selain itu Briptu FM juga telah menelantarkan kedua wanita hamil itu hingga  mereka melahirkan anaknya.

Atas pertimbangan itu, penuntut Polres Pulau Buru menuntut Briptu FM telah melanggar Kode Etik Pasal 25 dan Pasal 26 Peraturan Kapolri nomor 19 tahun 2012 karena telah melanggar larangan dan kewajiban sebagai anggota Polri yakni telah melakukan perbuatan dan prilaku yang dapat merugikan dinas Kepolisian.

Penuntut lantas  menyebut perbuatan Briptu FM telah menenuhi unsur dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b tentang pemberhentian anggota Polri secara tidak terhormat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com