Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Batu Besar Timpa Rumah, Aktivitas Pertambangan PT MSS Dihentikan Sementara

Kompas.com - 12/10/2019, 19:12 WIB
Dendi Ramdhani,
Icha Rastika

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral merekomendasikan menghentikan sementara aktivitas penambangan batu PT Mandiri Sejahtera Sentra (MSS) menyusul peristiwa longsor batu raksasa di Kampung Cihandeuleum, Desa Sukamluya, Kecamatan Tegalwaru, Kabupaten Purwakarta, pada Selasa (8/10/19) lalu.

Dari hasil investigasi, PT Mandiri Sejahtera Sentra (MSS), selaku pemegang izin usaha pertambangan (IUP) di lokasi tersebut telah membuat kesalahan perencanaan karena desain peledakan yang dipakai tidak sesuai dengan dokumen studi kelaiakan.

"Kita akan merekomendasikan kepada DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Jabar untuk menghentikan sementara operasional pertambangan," kata Bambang saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (12/10/2019).

Baca juga: Dua Bongkah Batu Raksasa Terguling, Tutup Akses Jalan Antardesa

Keputusan itu diambil setelah Dinas ESDM Jabar menggelar pertemuan dengan sejumlah pihak, yakni Inspektorat Tambang, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jabar dan Kab Purwakarta, perwakilan PT MSS, serta Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Jabar.

"Inspektur tambang tidak hanya menyampaikan hal-hal teknis, tetapi juga menyampaikan pandangan yang sifatnya administratif. Kemudian DLH Provinsi dan Kabupaten Purwakarta menyampaikan pendapat dari perspektif lingkungan. PT MMS juga menyampaikan pandangan," tutur dia. 

Selain itu, Pemprov Jabar memerintahkan PT MSS untuk segera mengevakuasi masyarakat yang terdampak.

Jika ingin kembali beroperasi, PT MSS harus memenuhi sejumlah persyaratan dalam waktu yang ditentutkan.

Rekomendasi teknis itu akan diberikan melalui DPMPTSP. Jika tak bisa memenuhi syarat, izin operasi pertambangan akan dicabut.

"Berdasarkan regulasi, alur penindakan itu. Pertama, teguran tertulis satu, teguran tertulis dua. Kemudian, penghentian sementara. Baru pencabutan permanen. Jadi, kalau tidak memenuhi kriteria dalam kurun waktu yang telah ditentukan, pasti diusulkan dicabut izinnya," ucap dia.

Untuk mencegah hal serupa, Dinas ESDM Jabar sedang mengevaluasi pertambangan di Tanah Pasundan.

"Paling tidak satu tahun satu kali kita melakukan fungsi dan pengendalian terhadap pertambangan yang berizin kita lakukan secara periodik evaluasi," ucap dia.

Baca juga: Batu Besar Jatuh Timpa Rumah, Bupati Purwakarta Ingin Tambang PT MSS Ditutup

Diberitakan sebelumnya, batu-batu besar menghujani Kampung Cihandeuleum, RT 009 RW 005, Desa Sukamulya, Kecamatan Tegalwaru, Kabupaten Purwakarta, Selasa (8/10/2109).

Sebanyak tujuh rumah warga dan satu sekolah rusak akibat peristiwa ini. 

"Warga yang terdampak 68 KK 215 jiwa," kata Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Purwakarta Wahyu Wibisono dihubungi melalui telepon, Rabu (9/10/2019).

Wahyu mengatakan, berdasarkan informasi dari warga, jatuhnya batu-batu raksasa diduga akibat aktivitas blasting atau peledakan batu yang dilakukan oleh PT Mandiri Sejahtera Sentra (MSS) pada Selasa (8/10/2019) sekitar pukul 13.00 WIB.

"Hasil dari pengecekan di lapangan dan informasi dari saksi, batu tersebut jatuh dari ketinggian sekitar 500 meter ke rumah warga yang ada di bawah gunung," kata Wahyu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com