ACEH UTARA, KOMPAS.com – Proses hukum ibu kandung, NY, yang melaporkan anaknya FI (26) ke Polsek Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, hingga Rabu (9/10/2019) masih berlanjut. Polisi telah memeriksa empat orang saksi dalam kasus itu.
Kapolsek Lhoksukon, Aceh Utara, Iptu Yussyah Riyandi, menyebutkan sejauh ini FI, masih ditahan di Mapolsek Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara. Selain itu, polisi juga telah meminta keterangan empat orang saksi.
“Empat saksi sudah kita periksa. Proses penyidikannya berlanjut. Sampai saat ini belum ada keluarga yang mencabut laporan kasus itu,” kata Kapolsek.
Baca juga: Seorang Anak Ditangkap Polisi karena Laporan Ibunya
Dia menyebutkan, NY, telah diimbau untuk menyelesaikan kasus itu secara kekeluargaan di tingkat desa. Sehingga, tidak perlu diselesaikan di persidangan.
“Meski begitu, jika nanti ibunya mencabut laporan itu, maka dengan sendirinya penyidikan berhenti. Karena kasus ini delik aduan,” pungkas Kapolsek.
Sebelumnya diberitakan FI dilaporkan oleh ibu kandunganya NY ke Mapolsek Lhoksukon, Aceh Utara karena mengambil dua kardus pestisida dari toko orang tuanya di Kota Lhoksukon, Aceh Utara.
Uang hasil jual pestisida itu diduga digunakan FI untuk membeli narkoba.
Baca juga: 2 Pembunuh Bayaran yang Habisi Ayah dan Anak Ditangkap di Lampung
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.