Salin Artikel

Kasus Anak Ditangkap Karena Laporan Ibunya, Sang Ibu Diimbau Cabut Laporan

Kapolsek Lhoksukon, Aceh Utara, Iptu Yussyah Riyandi, menyebutkan sejauh ini FI, masih ditahan di Mapolsek Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara. Selain itu, polisi juga telah meminta keterangan empat orang saksi.

“Empat saksi sudah kita periksa. Proses penyidikannya berlanjut. Sampai saat ini belum ada keluarga yang mencabut laporan kasus itu,” kata Kapolsek.

Dia menyebutkan, NY, telah diimbau untuk menyelesaikan kasus itu secara kekeluargaan di tingkat desa. Sehingga, tidak perlu diselesaikan di persidangan.

“Meski begitu, jika nanti ibunya mencabut laporan itu, maka dengan sendirinya penyidikan berhenti. Karena kasus ini delik aduan,” pungkas Kapolsek.

Sebelumnya diberitakan FI dilaporkan oleh ibu kandunganya NY ke Mapolsek Lhoksukon, Aceh Utara karena mengambil dua kardus pestisida dari toko orang tuanya di Kota Lhoksukon, Aceh Utara.

Uang hasil jual pestisida itu diduga digunakan FI untuk membeli narkoba.

https://regional.kompas.com/read/2019/10/09/09381661/kasus-anak-ditangkap-karena-laporan-ibunya-sang-ibu-diimbau-cabut-laporan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke