Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rekam Teman Kerja Lagi Mandi, Karyawan Restoran Ditangkap

Kompas.com - 05/10/2019, 14:31 WIB
Amriza Nursatria,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

PRABUMULIH, KOMPAS.com - HK (26), karyawan sebuah restoran yang berlokasi di Jalan Sudirman, Kota Prabumulih, Sumatera Selatan, dibekuk polisi setelah dilaporkan merekam rekan kerja wanitanya saat tengah mandi di dalam kamar mandi restoran tersebut.

Akibat perbuatannya, HK harus mendekam dalam ruangan tahanan Polres Prabumulih dan terancam hukuman 12 tahun penjara.

Dikawal polisi, HK di bawah ke ruang pemeriksaan Gedung Satreskrim Polres Prabumulih untuk diminta keterangan soal kasus tersebut.

Kepada polisi, HK mengakui perbuatannya. Menurut HK, ia nekad melakukan perekaman secara diam-diam karena didorong rasa suka pada rekan kerja wanita tersebut.

Baca juga: Diancam Video Syurnya Disebar, Siswi SMA di Prabumulih Diperkosa  

Namun, karena tidak berani mengungkapkannya, akhirnya HK nekad merekamnya saat tengah mandi di kamar mandi restoran tersebut.

“Iya pak, saya sebenarnya suka pada dia, tapi tidak berani mendekatinya, mengutarakannya, karena ada kakaknya sama-sama bekerja di restoran itu,” kata HK.

Diceritakan HK, ia merekam menggunakan kamera GoPro saat temannya itu sedang mandi jam 7 pagi.

“Saya merekam cuma sekali dan saya simpan di memory card,” tambah dia.

Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Abdur Rahman membenarkan polisi telah menahan salah seorang pria karyawan di restoran tersebut.

“Penahanan tersangka setelah korbannya melapor ke polisi secara diam-diam setelah mendapati ada rekaman video dirinya saat mandi di memoriy card pelaku,” terang Abdur Rahman.

Terungkapnya video korban sendiri, lanjut Abdur Rahman, berawal saat salah seorang teman pelaku yang juga teman korban karyawan di restoran yang sama, meminjam memory card pelaku.

Baca juga: Sopir Crane Jadi Tersangka Tabrakan Kereta Api vs Crane di Prabumulih

Saat digunakan, ternyata di dalam memory card itu terdapat rekaman video korban yang tengah mandi. Ada lima video korban dalam memory card itu.

“Oleh teman pelaku yang meminjam memory card video itu diperlihatkan ke korban yang kaget dan langsung melapor ke polisi, polisi yang mendapat laporan segera bergerak menangkap pelaku saat tengah bekerja di tempat kerjanya,” tambah Abdur Rahman.

Atas perbuatannya, HK terancam Pasal 29 dan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pornografi dengan ancaman maksimal 12 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com