ACEH UTARA, KOMPAS.com – Penyidik Polsek Seunuddon, Aceh Utara, menangkap delapan pemuda yang diduga terkait kasus narkoba jenis sabu-sabu di tiga lokasi terpisah, Kamis (3/10/2019).
Akibatnya, dua ruang tahanan penuh sesak.
Seluruh tahanan terpaksa tidur berhimpitan.
Mereka yang ditangkap yaitu Wanda (19), Riski (19), Syahril (18) dan Khalid (18). Keempatnya ditangkap di sebuah rumah di Desa Ulee Rubek Timur, Kecamatan Seunuddon.
Setelah itu, polisi menangkap dua tersangka lagi di desa yang sama, yaitu Zulbahraini (17) dan Raja (17).
Baca juga: HUT ke-74 TNI, Polda Kirim 660 Tumpeng ke Markas TNI Seluruh Jatim
Kemudian, polisi menangkap Alfizi (25) dan Musafir (27) di Desa Teupin Kuyun, Kecamatan Seunuddon.
Kapolsek Seunuddon Iptu M Jamil menyebutkan, dari delapan tersangka itu disita 11 paket sabu siap edar seberat 2,53 gram dan 2 set alat hisap sabu.
“Penangkapan berawal dari penggerebekan salah satu rumah di Gampong Ulee Rubek Timur, dimana ada 4 pemuda yang diduga baru selesai pesta sabu.” ujar Jamil saat dihubungi, Jumat (4/10/2019).
Dari hasil pemeriksaan empat pemuda tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap dua pelaku dengan barang bukti 10 paket sabu.
“Terakhir, kita lakukan pengembangan lagi dan menangkap Alfizi dan Musafir. Dari mereka ini diamankan 1 paket sabu dan 1 set alat hisap.” ujar Jamil.
Jamil mengakui, operasi dalam semalam itu membuat dua ruang tahanan di markasnya penuh.
“Kami usahakan secepatnya pemberkasan dan melimpahkan ke jaksa untuk bisa dititip ke rumah tananan di Lhoksukon, Aceh Utara. Kalau di sini sudah penuh semua, agak sempit,” kata Jamil.
Baca juga: Saat Badai dan Hujan Lebat, Pengungsi Gempa Melahirkan Tanpa Bantuan Medis di Gubuk Reyot
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.