KOMPAS.com - Sidang Pengadilan Militer I-04 Palembang telah memvonis Prada DP dengan hukuman seumur hidup setelah terbukti melanggar Pasal 340 KUHP, yaitu tentang pembunuhan berencana.
Ada 8 pertimbangan yang dibacakan ketua hakim Letkol CHK Khazim saat sidang yang diwarnai tangis dari terdakwa, Prada DP.
Sementara itu, kuasa hukum Prada DP, Mayor CHK Suherman, menilai oditur atau jaksa militer tak cermat dalam menanggapi pembelaan kliennya atas kasus pembunuhan serta mutilasi kekasihnya sendiri, Fera Oktaria (21).
Seperti diketahui, Prada DP terjerat kasus pembunuhan serta mutilasi Fera.
Berikut ini fakta sidang vonis Prada DP:
Sidang dimulai pukul 09.30 WIB. Letkol CHK Khazim ditunjuk sebagai hakim ketua.
Lalu, Prada DP mulanya dipersilakan hakim untuk mengambil sikap sempurna dengan berdiri selama hakim membacakan vonis sebanyak 175 halaman tersebut.
Setelah hampir satu jam berdiri, Prada DP terlihat mulai capek. Letkol CHK Khazim menanyakan kepada terdakwa ingin tetap berdiri atau duduk di kursi pesakitan.
"Terdakwa masih sanggup berdiri? Kalau tidak sanggup, silakan duduk," kata ketua hakim.
Namun, setelah dipersilakan duduk, Prada DP malah terlihat menahan kantuk dan beberapa kali terlelap meskipun hakim masih membacakan uraian vonis yang akan dijatuhkan kepada dirinya tersebut.
Baca juga: Jalani Sidang Vonis, Prada DP Mengantuk
Prada DP sempat terdiam sejenak saat mendengar vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan hakim, Kamis (26/9/2019).
Ketua Hakim Letkol CHK Khazim sempat berulang kali bertanya kepada Prada DP apakah sudah memahami vonis yang dijatuhkan kepada mantan anggota TNI itu.
Saat itu, Prada DP hanya menundukkan kepala tanpa menjawab sepatah kata pun.