Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Barang Impor Tak Berizin Beredar di Jateng, Negara Rugi Rp 6 Miliar

Kompas.com - 09/09/2019, 22:02 WIB
Dian Ade Permana,
Farid Assifa

Tim Redaksi

UNGARA, KOMPAS.com - Barang-barang yang tidak memiliki izin importasi di Jawa Tengah dimusnahkan dengan cara dibakar, Senin (9/9/2019).

Barang yang didominasi produk dari China tersebut kebanyakan berupa mainan anak.

Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Veri Angrijono, mengatakan, barang impor tersebut disita dari tujuh pelaku usaha.

"Kalau ditotal, kerugian negara akibat importasi tanpa izin ini sekitar Rp 5 sampai Rp 6 miliar," jelasnya di Jalan Fatmawati 154, Kabupaten Semarang.

Baca juga: NTT Targetkan Populasi 2 Juta Sapi untuk Tutupi Impor Daging Nasional

Menurut Veri, penindakan di Jawa Tengah dilaksanakan antara Januari sampai Juli 2019.

"Kita terus melakukan penindakan dan operasi agar pelaku usaha semakin taat aturan. Pemusnahan ini juga sekaligus agar ada efek jera dan tidak berulang di waktu datang," paparnya.

Pelanggaran yang dilakukan oleh para importir tersebut adalah tidak memenuhi tata niaga yang memiliki surat resmi.

"Barang-barang ini juga tidak ber-SNI atau tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia. Ada juga yang barang industri tapi dijual umum, seperti biji plastik ini," kata Veri.

Selain itu, tidak memiliki nomor pendaftaran barang.

Veri mengungkapkan, peredaran barang yang tidak memenuhi ketentuan tersebut menganggu pasar dan pelaku usaha dalam negeri.

Menurutnya, pelaku usaha dalam negeri mampu memproduksi barang serupa, tapi serbuan barang impor tak berizin menjadikan produk lokal kalah saing karena harga yang tidak kompetitif.

Baca juga: Indonesia Buka Impor Daging Ayam, Peternak Resah

Diakuinya, pengawasan terhadap barang impor belum ketat. Karenannya dalam waktu dekat Kementerian Perdagangan akan membuka kantor-kantor di daerah.

"Pembentukan kantor di daerah, terutama yang memiliki pelabuhan, tujuannya untuk melindungi pelaku usaha dan konsumen agar prosesnya sesuai peraturan. Saat ini tinggal menunggu persetujuan dan Kemenpan-RB," kata Veri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com