Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jual Detonator Peledak kepada Warga, Seorang Nelayan Ditangkap Polisi

Kompas.com - 05/09/2019, 14:34 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap seorang warga Sulawesi Selatan berinisial SY, karena menjual 200 batang detonator di Maumere, Kabupaten Sikka.

"Pelaku kami tangkap di parkiran kantor BRI Pahlawan, Maumere," ungkap Kasi Sidik Ditpolarud Polda NTT AKP Andi Rahmat, yang didampingi pejabat Humas Polda NTT Ipda Victor, saat memberikan keterangan pers di Kantor Dirpolairud Polda NTT, Kamis (5/9/2019).

Penangkapan itu, lanjut Andi, setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat yang berdomisili di Maumere.

Baca juga: Melaut Pakai Sampan, Seorang Nelayan Ditemukan Tewas di Pantai Kuta

Pelaku SY, kata Andi, berprofesi sebagai nelayan yang berasal dari Dusun Mekar Indah, Desa Pulau Madu, Kecamatan Pasilambena, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan.

Menurut Andi, pelaku menjual bahan peledak itu kepada para nelayan di Kabupaten Sikka, dengan harga per batang Rp 135.000 hingga Rp 250.000.

Andi menyebut, di wilayah Maumere, memang kerap terjadi aktivitas penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak.

Karena itu, kata Andi, pelaku SY melihat itu sebagai peluang untuk mencari keuntungan secara pribadi.

Dari hasil pemeriksaan sementara, ratusan batang detonator itu diperoleh SY dari seorang berinisial D yang berdomisili di Kota Makasar dan A yang merupakan warga Kabupaten Kepulauan Selayar.

Selain menangkap SY, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 200 batang detonator, satu unit telepon genggam dan uang Rp 1 juta.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku SY mengaku baru pertama kali menjual detonator di Maumere.

Baca juga: Satu Jenazah ABK Korban Pembantaian KM Mina Sejati Tersangkut Jaring Nelayan

Namun, polisi tetap akan melakukan pendalaman kasus itu, dengan melakukan proses pengembangan dan juga koordinasi dengan Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri dan Ditpolairud Polda Sulawesi Selatan.

Atas perbuatannya itu, SY diduga melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, seumur hidup dan hukuman mati.

"Pelaku saat ini kami amankan di sel Markas Polairud Polda NTT," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com