Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Janjikan Sekda Jabar Iwa Karniwa Bersikap Kooperatif

Kompas.com - 04/09/2019, 14:05 WIB
Dendi Ramdhani,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum tersangka Iwa Karniwa memastikan kliennya bersikap kooperatif selama menjalani proses hukum dalam kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta.

Hal itu dikatakan Anton menyikapi penahanan Iwa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Pak Iwa menghormati penahanan ini sebagai proses untuk memperoleh kebenaran dan keadilan di mata hukum bukan di mata politik," ujar Anton Sulthon, salah satu kuasa hukum Iwa, dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu (4/9/2019).

Ia mengatakan, pihaknya akan tetap membantah keterlibatan kliennya terkait Pembahasan Substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten Bekasi tahun 2017 sebagaimana yang disangkakan oleh KPK.

Baca juga: Jadi Tersangka Suap Meikarta, Sekda Jabar Iwa Karniwa Cuti Tiga Bulan

Mengingat Iwa tak punya kewenangan apa pun dalam pengurusan RDTR Kabupaten Bekasi, Anton menilai kliennya tak bisa memberikan rekomendasi apa pun.

"Memang saat itu klien kami menjabat sebagai sekda Jabar, sekaligus sebagai wakil ketua BKPRD Jabar. Namun dalam perjalanannya, keluarlah Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 120/Kep 242-BAAP/2016 tentang perubahan Keputusan Gubernur No 120/Kep 697-BAPP/2010 yang Merubah Sususan Personalia BKPRD," katanya.

Sejak saat itulah, lanjut Anton, ketua BKPRD diampu oleh wakil gubernur Jabar yang ketika itu dijabat Deddy Mizwar.

Perubahan kesekretariatan BKPRD juga diperkuat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 120/Kep.242-BAPP/2016 tersebut dilakukan pada 23 Maret 2017 dan Keputusan Gubernur Nomor 120/Kep 293-DBMTR/2017, yang salah satu isinya memindahkan Kesekretariatan BKPRD dan Bappeda kepada Dunas Bina Marga dan Tata Ruang.

"Kenapa kami memaparkan perubahan-perubahan tersebut agar dapat terlihat jelas secara terang benderang, bahwa kenyataannya klien kami tidak memiliki kewenangan untuk mengambil atau membuat suatu kebijakan apa pun, berkaitan dengan perubahan RDTR yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Bekas tersebut," kata Anton.

Dengan kata lain, ia bisa membuktikan bahwa Iwa tak pernah hadir dalam rapat pembahasan RDTR Bekasi.

"Klien kami dapat dikatakan tidak pernah hadir mengenai pembahasan-pembahasan RDTR tersebut dikarenakan tugas pokoknya sebagai sekretaris daerah," katanya.

Sebab itu, pihaknya selaku tim kuasa hukum dari Iwa Karniwa meminta agar KPK lebih objektif dalam kasus gratifikasi proyek Meikarta, yang menetapkan Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa sebagai tersangka.

Baca juga: Sekda Jabar Ditahan KPK, Ridwan Kamil Cari yang Baru

Dia menilai, objektivitas atas tuduhan, dugaan dan sangkaan tersebut harus sesuai dengan kaidah-kaidah hukum acara yang berlaku, sehingga harus sesuai dengan fakta peristiwa dan kronologi apa adanya dengan uraian yang cermat, jelas dan tepat.

"Tidak seperti menebar jaring ikan di sungai karena begitulah hukum acara pidana, sehingga dapat diketahui bagaimana KPK memandang posisi klien kami dalam kasus ini, apakah sebagai sekadar pelaku, pelaku peserta, penggerak, penyuruh, pembantu atau hanya namanya saja yang dijual oleh seseorang dan dimanfaatkan, juga dikait-kaitkan hanya dengan alasan kenal atau sebagai mitra kerja," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com