Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Takut Dibunuh, Istri Pukul Suami dengan Kayu hingga Tewas

Kompas.com - 02/09/2019, 21:22 WIB
Ahmad Faisol,
Farid Assifa

Tim Redaksi

PROBOLINGGO, KOMPAS.com - Seorang wanita berinisial S (45), warga Kecamatan Sumber Kabupaten Probolinggo, membunuh suaminya, Toyaman (55), Senin (2/9/2019) dini hari.

Perempuan S membunuh suaminya saat sedang tidur dengan cara memukul kepala menggunakan palu, kayu penumbuk padi.

"Daripada saya yang dibunuh dulu, akhirnya saya memukulnya," katanya kepada wartawan di Mapolres Probolinggo, Senin (2/9/2019) sore.

S mengaku, semalam sebelum terjadi pembunuhan, dia dan suaminya cekcok hingga dirinya dicekik.

Baca juga: Fakta Terkini Istri Bunuh Suami dan Anak Tiri, Tak Mampu Eksekusi Sendiri hingga KV Sakit Hati

 

Belakangan suaminya kerap marah-marah, dan sering pulang malam. Bahkan, suaminya itu main ponsel terus dan tak memedulikan istrinya.

"Saya takut dicekik dulu. Saya habis bertengkar gak bisa tidur, kepikiran takut dibunuh. Saya lalu bangun, langsung ambil kayu, lalu saya pukulkan ke kepala suami. Lupa saya berapa kali mukulnya," ujarnya dengan suara bergetar.

Setelah memukul suaminya, S langsung pergi ke rumah kepala dusun, tanpa mau tahu apakah suaminya hanya terluka atau tewas. Dia ke rumah kepala dusun untuk diantar ke polsek menyerahkan diri.

Kapolres Probolinggo AKBP Eddwi Kurnianto menjelaskan, pelaku dan korban lima bulan belakangan sering bertengkar.

"Ada perselisihan, masalah keluarga. Mungkin sering pulang terlambat ataupun sifatnya sudah berubah. Disebabkan juga karena ada faktor lain, perselingkuhan. Suami S sering marah, sering melakukan kekerasan kepada istrinya. Pernikahan mereka sudah berjalan 10 tahun," terangnya.

Eddwi menambahkan, cekcok mencapai puncaknya kemarin. Karena mungkin merasa takut mau dicekik dan dibunuh, dan kepikiran tak bisa tidur, si istri lalu memukul Toyaman.

"Mereka cekcok Minggu (1/9/2019) malam pukul 23.00 WIB. Dan pada Senin dini hari pukul 03:00, S membunuh suaminya," jelasnya.

Baca juga: Fakta di Balik Istri Bunuh Suami dan Anak Tiri, Diberi Obat Tidur hingga Sempat Bakar Rumah

Eddwi lalu menunjukkan palu yang digunakan S. Alu itu masih berlumuran darah.

S dijerat pasal 44 UU RI No. 23/2004 tentang KDRT dengan ancaman 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com