KOMPAS.com - Seorang ayah di Bandung, Jawa Barat, tega mencabuli anak tirinya yang berkebutuhan khusus selama tujuh tahun.
Aksi bejat yang dilakukan YS (62) terhadap anak tirinya, WR (27) terhenti setelah ibu korban melaporkan ke polisi.
Atas perbuatannya, kini YS harus mendekam dipenjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Berikut ini fakta selengkapnya:
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP M Rifai mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka, perbuatan cabul dilakukan di kediamannya di Kecamatan Cidadap, Kota Bandung.
Pencabulan itu berawal ketika tersangka hendak memakaikan baju pada anak tirinya.
Namun, tersangka tergoda hingga mencabuli korban.
"Menyetubuhi korban sebanyak dua kali," katanya di Mapolrestabes Bandung, Senin (26/8/2019).
Baca juga: Seorang Ayah 7 Tahun Cabuli Anak Tiri yang Berkebutuhan Khusus
Rifai menjelaskan, perbuatan cabul tersebut dilakukan tersangka sejak 2012 hingga tahun 2019.
Parahnya lagi selama tujuh tahun tersangka tak hanya mencabuli korban tapi juga menyetubuhinya.
Terakhir persetubuhan itu dilakukan pada 5 Juli 2019 sekitar pukul 10.00 WIB di rumahnya.
Baca juga: Raba dan Cium Siswi Magang, Oknum Camat Jadi Tersangka Pencabulan
Perbuatan tersangka ini akhirnya diketahui ibu korban, dan melaporkan tersangka ke polisi.