"Diketahui istrinya bahwa suaminya melakukan pencabulan anaknya yang merupakan anak tirinya tersangka," katanya.
Baca juga: RT, Korban Pencabulan Oknum Polisi, Sempat Kabur Demi Hindari Pelaku
"Saya gelap mata, pakaikan pampers celana dalam karena dia sudah dewasa," kata pria yang bekerja sebagai kuli bangunan ini.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 255 atau pasal 286 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Baca juga: Ini Pengakuan Pesilat Korban Dugaan Pencabulan Polisi Selama 4 Tahun
Sumber: KOMPAS.com (Agie Permadi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.