Salin Artikel

Fakta Kasus Ayah 7 Tahun Cabuli Anak Tiri yang Berkebutuhan Khusus, Kepergok Istri hingga Mengaku Gelap Mata

KOMPAS.com - Seorang ayah di Bandung, Jawa Barat, tega mencabuli anak tirinya yang berkebutuhan khusus selama tujuh tahun.

Aksi bejat yang dilakukan YS (62) terhadap anak tirinya, WR (27) terhenti setelah ibu korban melaporkan ke polisi.

Atas perbuatannya, kini YS harus mendekam dipenjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Berikut ini fakta selengkapnya:

Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP M Rifai mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka, perbuatan cabul dilakukan di kediamannya di Kecamatan Cidadap, Kota Bandung.

Pencabulan itu berawal ketika tersangka hendak memakaikan baju pada anak tirinya.

Namun, tersangka tergoda hingga mencabuli korban.

"Menyetubuhi korban sebanyak dua kali," katanya di Mapolrestabes Bandung, Senin (26/8/2019).

Rifai menjelaskan, perbuatan cabul tersebut dilakukan tersangka sejak 2012 hingga tahun 2019.

Parahnya lagi selama tujuh tahun tersangka tak hanya mencabuli korban tapi juga menyetubuhinya.

Terakhir persetubuhan itu dilakukan pada 5 Juli 2019 sekitar pukul 10.00 WIB di rumahnya.

Perbuatan tersangka ini akhirnya diketahui ibu korban, dan melaporkan tersangka ke polisi.

"Diketahui istrinya bahwa suaminya melakukan pencabulan anaknya yang merupakan anak tirinya tersangka," katanya.

YS mengaku gelap mata saat melakukan pencabulan itu.

"Saya gelap mata, pakaikan pampers celana dalam karena dia sudah dewasa," kata pria yang bekerja sebagai kuli bangunan ini.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 255 atau pasal 286 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Sumber: KOMPAS.com (Agie Permadi)

https://regional.kompas.com/read/2019/08/29/05530021/fakta-kasus-ayah-7-tahun-cabuli-anak-tiri-yang-berkebutuhan-khusus-kepergok

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke